Senin, 30 November 2015

Seperti yang diatur didalam PMK No. 242/PMK.03/2014 disini saya akan menguraikan inti peraturan tersebut.

Mengenai jangka waktu pelaporan dan penyetoran , dan juga tata cara pengangsuran pajak, bisa dilihat langsung di PMK No. 242/PMK.03/2014. 

Sedangkan disini saya hanya ingin mengulas mengenai prosedur atau tata cara Pemindahbukuan.

Seperti yang dijelaskan di PMK No. 242/PMK.03/2014 yang dimaksud dengan Pemindahukuan adalah “Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.” Sedangkan yang dimaskud dengan Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.

Seperti yang dikutip dari pasal 11 juga dari PMK no. 242 ini adalah PBK dimasukan sebagai Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan Pemindahbukuan adalah sebagai berikut : Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

  1. Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud meliputi:
a.        Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa :
a.        kesalahan dalam pengisian NPWP
b.       dan/atau nama Wajib Pajak,
c.        NOP dan/atau letak objek pajak,
d.       kode akun pajak
e.       dan/atau kode jenis setoran,
f.         Masa Pajak
g.        dan/atau Tahun Pajak,
h.       nomor ketetapan,
i.         dan/atau jumlah pembayaran.

Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP :
a.        kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean,
b.       Masa Pajak
c.        dan/atau Tahun Pajak,
d.       atau jumlah pembayaran pajak.

b.       Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
               
Dapat berupa kesalahan dalam :
a.        pengisian NPWP
b.       dan/atau nama Wajib Pajak,
c.        NOP dan/atau letak objek pajak,
d.       kode akun pajak
e.       dan/atau kode jenis setoran,
f.         Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak,
g.        nomor ketetapan,
h.       dan/atau jumlah pembayaran.

c.        Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
Terjadi apabila :
a.        data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.

d.       Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
a.        terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak.

e.       Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;

f.         Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;

g.        Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan

h.       Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

  1. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.
  1. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
    1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
    2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
    3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  1. Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
   Tata Cara Pengajuan Pemindah Bukuan (PASAL 16):

    1. Diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
    2. Disampaikan dengan :
                                                               i.      Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau
                                                              ii.      melalui pos
                                                            iii.      atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

    1. Permohonan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
    2. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, :
                                                               i.      dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan
                                                              ii.      atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
    1. Permohonan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
    2. Permohonan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.
    3. Syarat (PASAL 17):
                                                               i.      Dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam :
1.       Surat Pemberitahuan,
2.       Surat Tagihan Pajak
3.       dan/atau surat ketetapan pajak,
4.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang,
5.       Surat Tagihan Pajak PBB
6.       dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB,
7.       Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
8.       dokumen cukai,
9.       atau surat tagihan/surat penetapan.
                                                              ii.      Surat permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
1.       Asli :
a.      SSP (lembar ke-1),
b.      SSPCP (lembar ke-1),
c.      Bukti Pbk (lembar ke-1),
d.     Dokumen BPN,
e.     Bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
f.     Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
g.    Pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
2.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal :
a.        permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
3.       Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
4.       Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Beberapa Ketentuan Lain Mengenai BUKTI PBK :

  1. Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak
  2. Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.