VERIFIKASI PAJAK
PENDAHULUAN
Dasar kegiatan verifikasi adalah PP No. 74 Tahun 2011.
Adalah : serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan
kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak,
berdasarkan permohonan wp atau berdasarkan data dan ifnormasi perpajakanb yang
dimiliki atau diperoleh DJP dalam rangka menerbitkan SKP menerbitkan /
menghapus NPWP dan atau mengukuhkan . mencabut PKP.
Verifikasi hamper sama dengan pemeriksaan pajak tetapi
tidak menguji pembukuan WP , kesamaan lain adalah adanya SPHV dan Closing
Conference.
Kegiatan yang dapat dilakukan Verfikasi adalah untuk
beberapa item sebagai berikut :
1) Hasil
Klarifikasi / Konfirmasi Fkatur Pajak
2) Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan
3) Data
Pajak terkait dengan WP yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu ttt dan
setelah ditegur spt tetap tidak disampaikan.
4) Bukti
transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menbghitung kewajiban
perpajakan wajib pajak.
Selain
diatas maka tidak dapat dilakukan verifikasi.
Jangka waktu verifikasi adalah sebagai berikut :
1) Dalam
Rangka Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP diselesaikan dengan
memperhatikan jk waktu 5 hari kerja.
2) Verifikasi
dalam penghapusan NPWP adalah jk waktu 6 bulan atu 12 bulan
3) Dalam
rangka pemberian NPWPdan atau pengukuhan PKP jangka waktu 3 bulan.
4) Verifikasi
dalam rangka penghapusan NPWP secara jabatan utnuk WP / PKP Tertentu harus
diselesaikan dalam jk waktu 3 bulan
5) Verifikasi
dalam rangka penrbitan SKP dalam PMK 146 tahun 2012 adalah 3 bulan yang
digjitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan
hasil verifikasi ditandatangani.
Jangka waktu verifikasi utnuk menerbitkan surat ketetapan pajak
diatur hanya 3 bulan saja . Waktu 3 bulan disini adlaah sudah termasuk surat pemberitahuan hasil
verifikasi (SPHV).
SPHV akan dikirimkan bersamaan dengan undangan
pembahasan (Closing Conference).
SPHV harus mencantumkan :
1) Kapan
akan dilakukan sanggahan
2) Dimana
akan dilakukan sanggahan
3) Dan
dengan siapa akan dilakukan pembahasan atau akaan dialkukan sanggahan SPHV
tersebut.
Sedangkan jangka waktu pembahasan ini hanay memiliki
jangka waktu 3 hari saja dan harus elesai setelah dibahas.
Bila WP tidak hadir maka WP dianggap setuju.
VERIFIKASI DALAM RANGKA KEGIATAN
- Terhadap KUP
- Biasanya diteribitkan untuk yang berkaitan dengan SKP.
- Yang biasa diverifikasi adalah :
i.
Bukti pemotongan pajak penghasilan
ii.
Kofnirmasi Faktur Pajak
iii.
Data Perpajaka terkait dengan wp
yang tidak menyampaikan SP dalam jangka waktu sebagaimanan dimaksud dalam pasal
3 ayat 3.
iv.
Bukti transaksi atau data pajak
yang dapat digunakan untuk menghiung kewjiabn pajak WP.
- Pencabutan PKP
- Secara Jabatan
i.
- Secara Permohonan
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.