Rabu, 25 November 2015

VERIFIKASI PAJAK
PENDAHULUAN
Dasar kegiatan verifikasi adalah PP No. 74 Tahun 2011.

Adalah : serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan wp atau berdasarkan data dan ifnormasi perpajakanb yang dimiliki atau diperoleh DJP dalam rangka menerbitkan SKP menerbitkan / menghapus NPWP dan atau mengukuhkan . mencabut PKP.

Verifikasi hamper sama dengan pemeriksaan pajak tetapi tidak menguji pembukuan WP , kesamaan lain adalah adanya SPHV dan Closing Conference.

Kegiatan yang dapat dilakukan Verfikasi adalah untuk beberapa item sebagai berikut :
1)       Hasil Klarifikasi / Konfirmasi Fkatur Pajak
2)       Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
3)       Data Pajak terkait dengan WP yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu ttt dan setelah ditegur spt tetap tidak disampaikan.
4)       Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menbghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Selain diatas maka tidak dapat dilakukan verifikasi.

Jangka waktu verifikasi adalah sebagai berikut :
1)       Dalam Rangka Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP diselesaikan dengan memperhatikan jk waktu 5 hari kerja.
2)       Verifikasi dalam penghapusan NPWP adalah jk waktu 6 bulan atu 12 bulan
3)       Dalam rangka pemberian NPWPdan atau pengukuhan PKP jangka waktu 3 bulan.
4)       Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP secara jabatan utnuk WP / PKP Tertentu harus diselesaikan dalam jk waktu 3 bulan
5)       Verifikasi dalam rangka penrbitan SKP dalam PMK 146 tahun 2012 adalah 3 bulan yang digjitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani.

Jangka waktu verifikasi utnuk menerbitkan surat ketetapan pajak diatur hanya 3 bulan saja . Waktu 3 bulan disini adlaah sudah termasuk surat pemberitahuan hasil verifikasi (SPHV).
SPHV akan dikirimkan bersamaan dengan undangan pembahasan (Closing Conference).

SPHV harus mencantumkan :
1)       Kapan akan dilakukan sanggahan
2)       Dimana akan dilakukan sanggahan
3)       Dan dengan siapa akan dilakukan pembahasan atau akaan dialkukan sanggahan SPHV tersebut.

Sedangkan jangka waktu pembahasan ini hanay memiliki jangka waktu 3 hari saja dan harus elesai setelah dibahas.
Bila WP tidak hadir maka WP dianggap setuju.

VERIFIKASI DALAM RANGKA KEGIATAN
  1. Terhadap KUP
    1. Biasanya diteribitkan untuk yang berkaitan dengan SKP.
    2. Yang biasa diverifikasi adalah :
                                                               i.      Bukti pemotongan pajak penghasilan
                                                             ii.      Kofnirmasi Faktur Pajak
                                                           iii.      Data Perpajaka terkait dengan wp yang tidak menyampaikan SP dalam jangka waktu sebagaimanan dimaksud dalam pasal 3 ayat 3.
                                                            iv.      Bukti transaksi atau data pajak yang dapat digunakan untuk menghiung kewjiabn pajak WP.
  1. Pencabutan PKP
    1. Secara Jabatan
                                                               i.       

    1. Secara Permohonan

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.