Senin, 30 November 2015

Mempelajari Lebih Lanjut Atas Pembebasan PPN Terhadap Alat Angkutan Ttt sesuai PMK 193/PMK.03/ 2015.

Sesuai dengan pasal 2 PMK tersebut yang dimaksud dengan Alat Angkutan Ttt yang Atas Impornya tidak dipungut PPN adalah sebagai berikut (dilihat dari Sisi Pengimpor):
  1. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  :
    1. alat angkutan di air,
    2. alat angkutan di bawah air,
    3. alat angkutan di udara,
    4. dan kereta api, serta suku cadangnya;
HARUS MEMILIKI SKTD UNTUK SETIAP KALI IMPOR (Pasal 6)

  1. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  :
    1. alat angkutan di air,
    2. alat angkutan di bawah air,
    3. alat angkutan di udara,
    4. dan kereta api,
    5. serta suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh untuk melakukan impor tersebut;
HARUS MEMILIKI SKTD UNTUK SETIAP KALI IMPOR (Pasal 6)

  1. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya:
    1. kapal laut,
    2. kapal angkutan sungai,
    3. kapal angkutan danau
    4. dan kapal angkutan penyeberangan,
    5. kapal penangkap ikan,
    6. kapal pandu,
    7. kapal tunda,
    8. kapal tongkang;
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
    1. suku cadang kapal laut,
    2. suku cadang kapal angkutan sungai,
    3. suku cadang kapal angkutan danau
    4. dan kapal angkutan penyeberangan,
    5. suku cadang kapal penangkap ikan,
    6. suku cadang kapal pandu,
    7. suku cadang kapal tunda,
    8. dan suku cadang kapal tongkang
    9. serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia.
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    1. pesawat udara.
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional :
    1. suku cadang pesawat udara
    2. serta alat keselamatan penerbangan
    3. dan alat keselamatan manusia,
    4. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan;
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional  :
    1. suku cadang pesawat udara
    2. serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara.
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum :
    1. kereta api
    2. suku cadang kereta api
    3. serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
    4. serta prasarana perkeretaapian
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum,
    1. komponen atau bahan  yang digunakan untuk pembuatan :
                                                               i.      kereta api;
                                                              ii.      suku cadang;
                                                            iii.      peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; serta
                                                            iv.      prasarana perkeretaapian,
                                                              v.      yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
HARUS MEMILIKI SKTD UNTUK SETIAP KALI IMPOR.


Sedangkan Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi : (Pasal 3)
Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai adalah yang diserahkan kepada:
  1. Diserahkan kepada  Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  :
    1. alat angkutan di air,
    2. alat angkutan di bawah air,
    3. alat angkutan di udara,
    4. dan kereta api,
    5. serta suku cadangnya
MEMILIKI SKTD UNTUK SETIAP KALI PENYERAHAN.

  1. Diserahkan kepada dan digunakan  Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya :
    1. kapal laut,
    2. kapal angkutan sungai,
    3. kapal angkutan danau dan
    4. kapal angkutan penyeberangan,
    5. kapal penangkap ikan,
    6. kapal pandu,
    7. kapal tunda,
    8. kapal tongkang;
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
    1. suku cadang kapal laut,
    2. suku cadang kapal angkutan sungai,
    3. suku cadang kapal angkutan danau
    4. dan kapal angkutan penyeberangan,
    5. suku cadang kapal penangkap ikan,
    6. suku cadang kapal pandu,
    7. suku cadang kapal tunda,
    8. dan suku cadang kapal tongkang
    9. serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    1. Pesawat Udara
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    1. suku cadang pesawat udara
    2. serta alat keselamatan penerbangan
    3. dan alat keselamatan manusia,
    4. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    1. suku cadang pesawat udara
    2. serta peralatan untuk :
                                                               i.      perbaikan dan
                                                              ii.      pemeliharaan pesawat udara
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum;
    1. kereta api.
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum;
    1. suku cadang kereta api
    2. serta peralatan untuk :
                                                               i.      perbaikan dan
                                                              ii.      pemeliharaan
    1. serta prasarana
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

  1. Diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang:
    1. komponen atau bahan yang digunakan  untuk pembuatan
                                                               i.      kereta api;
                                                              ii.      suku cadang;
                                                            iii.      peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan; serta
                                                            iv.      prasarana,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
HARUS MEMILIKI SKTD UNTUK SETIAP KALI PENYERAHAN.

Dan Untuk Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: (Pasal 5)
a)       Diterima oleh
a.        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
b.       Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
c.        Perusahaan Penyelenggara
d.       Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan
e.       Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:
                                                               i.      jasa persewaan kapal;
                                                              ii.      jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
                                                            iii.      Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
b)       Diterima oleh :
a.        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a.        jasa persewaan pesawat udara; dan
b.       jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.
b.       Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
a.        Jasa perawatan
b.       dan Reparasi kereta api.
HARUS MEMILIKI SKTD YANG BERLAKU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER TAHUN BERKENAAN.

Tata Cara Memperoleh SKTD :
  1. Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan SKTD kepada :
“Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.”
  1. Dengan melampirkan RKIP.
  2. Menerbitkan SKTD paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap.

Ketentuan Lain :
Pasal 9 – Faktur Pajak Berkaitan Dengan PPN Tidak Dipungut

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
    1. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
    2. penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
    3. wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015".


Pasal 10 – PIB Berkaitan Dengan PPN Tidak Dipungut
  1. Atas impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SKTD diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Pemberitahuan Impor Barang serta dokumen impor lainnya.
  2. Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan:
a)       cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"; dan
b)       nomor dan tanggal SKTD,
c)       pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11 – Kewajiban Berkaitan Dengan RKIP dan Efeknya jika tidak menyampaikan RKIP
  1. Wajib Pajak yang mengajukan SKTD yang dilampiri RKIP  wajib menyampaikan laporan realisasi RKIP.
  2. Laporan realisasi RKIP :
    1. harus dibuat setiap triwulan
    2. dan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
    3. Paling lambat akhir bulan berikutnya.
  3. Dalam hal:
    1. Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi RKIP dan kepada Wajib Pajak telah dilakukan himbauan atas kewajiban pelaporan realisasi RKIP; atau
    2. Terdapat ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam laporan realisasi RKIP dengan RKIP atau RKIP perubahan,
    3. SKTD dapat dicabut dengan menerbitkan surat keterangan pencabutan SKTD yang berlaku sejak tanggal pencabutan SKTD.
    4. Atas ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut harus dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  5. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali SKTD setelah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Format laporan :
    1. Realisasi RKIP dan
    2. Surat keterangan pencabutan SKTD sebagaimana dimaksud

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.