Rabu, 25 November 2015

Manajemen Dalam Menghadapi Penlitian, Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak

Latar Belakang
Target RAPBN-P 2015 yang sedang dibahas di KEMENKEU ditargetkan menjadi Rp. 1.484,6 triliun (29.5% lebih tinggi dibandingkan realisasi 2014). Hal tersebut dibagi menjadi Pajak Non Migas menjadi Rp. 1.244,7 Triliun atau tumbuh 38,7 Persen dibandingkan realisasi 2014. Adapun Bea Cukai ditargetkan menjadi Rp. 188,9 Triliun atau tumbuh 16,9 Persen dari realisasi 2014.
Pelaksana Tugas Dirjen Pajak menjelaskan target pajak nonmigas 2015 senilai Rp. 1.244,77 trilun dan penerimaan pajak yang ditargetkan tsb sebesar 854,5 triliun diperoleh melalui kinerja rutin dan standar, artinya bahwa DJP bisa meraih penerimaan tsb, sedangkan sisanya sebesar Rp. 390,2 triliun harus dicapai dengan kerja yang lebih keras dibandingkan kinerja selama ini.

Dari Jumlah Tersebut sekitar Rp. 367,7 triliun bisa dicapai melalui pengawasan dengan tiga area yang ditargetkan menhasilkan penerimaan yakni :
1)      Pemeriksaan sebesar Rp. 73,5 triliun
2)      Estensifikasi dan intensifikasi WPOP non karyawan sebesar Rp. 40 Triliun
3)      Ekstensifikasi dan intensifikasi WPOP Badan Rp. 254,2 triliun.

Sekilas Mengenai Tindakan DJP
KPP selaku perpanjangan tangan dari DJP dapat melakukan :
1)      Pemblokiran Rekening
2)      Permohonan Pencegahan Penangung Pajak
3)      Melakukan Penyanderaan atau Gijzeling, WP dilepaskan jika
a.      Utang Pajak dan biaya penagihannya telah dilunasi
b.      Jangka waktu penyanderaan telah dipenuhi selama max 6 bulan , tetapi dapat diperpanjang untuk max 6 bulan lagi.
c.       Berdasar putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap
d.      Berdasar pertimbangan ttt dari menteri keuangan.

Latar Belakang Penerimaan Negara
1)      Pertumbuhan tertinggi adalah PPh Non Migas Lainnya sebesar 63,91% atau sebesar Rp. 63,73 miliar diabndingkan periode yang sama di tahun 2014 hal ini kurang lebih telah mencapai 96,80 % dari target yang ditetapkan di tahun 2015.
2)      Pertumbuhan tertinggi kedua dicatatkan oleh PPh Pasal 25/29 OP, hal ini dikaitkan dengan tingginya pelunasan SKPKB dan juga gijzeling.
3)      Berikutnya adalah PPh Final yakni 17,32% disebabkan oleh peningkatan sector jasa keaungan seperti bunga deposito / tabungan dan diskonto / bunga obligasi hal ini adalah keberhasilan dari PP No. 46 tahun 2013.
4)      Pertumbhan berikutnya adalah PPh Pasal 21 disebabkan karena kenaikan Upah Minimum Provinsi.
5)      Berikutnya adalah datang dari PPh Pasal 26 dengan eprtumbhan 9,66% hal ini berkaitan dengan melemahnya Nilai Tukar Mata Uang USD terhadap Rupiah.
6)      Pertumbuhan juga dicatakan oleh PPh Pasal 23 yakni 4,88% atau sebesar Rp. 17 triliun dibandingkan periode yang sama hal ini dipicu oleh meningkatnya dividen dan royalti yang diabayarkan di tahun 2015.
7)      Penurunan pertama terjadi di PPH pasal 22 hal ini dikarenakan penurunan setoran karena penurunan harga minyak dunia, rendahnya impor migas, penurunan kinerja sector otomotif dan penurunan harga komoditas perkebunan dan perhutanan.
8)      Penurunan PPN Impor terjadi karena perlambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi atas barang mewah dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPnBm dalam negeri.
9)      Terjadi peningkatan didalam PPN/PPnBM Lainnya yang mengalami pertumbuhan 65,73% atau sebesar Rp. 183,61 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014.
10)  Peningkatan penerimaan PPN dalam Negeri hanya sebesar 2,97% memang sedikit melambat dibandingkn dengan periode yang sama di tahun 2014.
11)  Sektor PPH Migas masih mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 39,41% hal ini tetap lebih baik dibandingkan dengan tahun 2014 .
12)  Penurunan Pertumbuhan PBB, sebesar 45,18%, penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening penerimaan nnegara bukan pajak ke rekening penerimaan pajak.
13)  Penurunan terakhir dicatatkan pajak lainnya sebesar 13,34%

Harapan dan Target Peningkatan Pajak
1)      Peningkatan Pajak di Indonesia secara alami adalah 10% per tahun.
2)      Sehingga penginkatan pajak yang diharapakan adalah berasal dari sector property dan UKM.

Daluwarsa Pajak
1)      Adalah 5 Tahun dari surat terakhir.
2)      Tetapi bisa ditangguhkan jika :
a.      Diterbitkan Surat Paksa
b.      Adanya Pengakuan Utang Pajak dari WP Baik Langsung maupun tidak langsung
c.       Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT
d.      Dilakukan penyidikan tidnak pidana di bidang perpajakan.

Mengenal Pemeriksaan
1)      Keyakinan si pemeriksa tidak bisa dijadikan dasar melakukan koreksi SPT biak masa ataupun tahunan .
2)      Teknik analisa yang dilakukan oleh pemeriksa juga tidak cukup untuk dijadikan dasar koreksi.
3)      Dokumen ini bisa berasal dari dokumen WP atau pihak lain.
4)      Selain dokumen , keterangan mjuga bisa dijadikan dasar koreksi SPT.

Mengenal Pidana Pajak
1)      Diawali oleh Bukti Permulaan yang berlanjut pada
2)      Tahap Penyidikan dan Penuntutan oleh Kejaksaan
3)      Lalu disidangkan di pengadilan hingga jatuhnya vonis.



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.