Manajemen Dalam Menghadapi Penlitian, Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak
Latar Belakang
Target RAPBN-P 2015 yang sedang dibahas di KEMENKEU ditargetkan menjadi
Rp. 1.484,6 triliun (29.5% lebih tinggi dibandingkan realisasi 2014). Hal
tersebut dibagi menjadi Pajak Non Migas menjadi Rp. 1.244,7 Triliun atau tumbuh
38,7 Persen dibandingkan realisasi 2014. Adapun Bea Cukai ditargetkan menjadi
Rp. 188,9 Triliun atau tumbuh 16,9 Persen dari realisasi 2014.
Pelaksana Tugas Dirjen Pajak menjelaskan target pajak nonmigas 2015
senilai Rp. 1.244,77 trilun dan penerimaan pajak yang ditargetkan tsb sebesar
854,5 triliun diperoleh melalui kinerja rutin dan standar, artinya bahwa DJP
bisa meraih penerimaan tsb, sedangkan sisanya sebesar Rp. 390,2 triliun harus
dicapai dengan kerja yang lebih keras dibandingkan kinerja selama ini.
Dari Jumlah Tersebut sekitar Rp. 367,7 triliun bisa dicapai melalui
pengawasan dengan tiga area yang ditargetkan menhasilkan penerimaan yakni :
1) Pemeriksaan
sebesar Rp. 73,5 triliun
2) Estensifikasi dan
intensifikasi WPOP non karyawan sebesar Rp. 40 Triliun
3) Ekstensifikasi
dan intensifikasi WPOP Badan Rp. 254,2 triliun.
Sekilas Mengenai Tindakan DJP
KPP selaku perpanjangan tangan dari DJP dapat melakukan :
1) Pemblokiran
Rekening
2) Permohonan
Pencegahan Penangung Pajak
3) Melakukan
Penyanderaan atau Gijzeling, WP dilepaskan jika
a. Utang Pajak dan
biaya penagihannya telah dilunasi
b. Jangka waktu
penyanderaan telah dipenuhi selama max 6 bulan , tetapi dapat diperpanjang
untuk max 6 bulan lagi.
c. Berdasar putusan
pengadilan yang memiliki hukum tetap
d. Berdasar
pertimbangan ttt dari menteri keuangan.
Latar Belakang Penerimaan Negara
1) Pertumbuhan
tertinggi adalah PPh Non Migas Lainnya sebesar 63,91% atau sebesar Rp. 63,73
miliar diabndingkan periode yang sama di tahun 2014 hal ini kurang lebih telah
mencapai 96,80 % dari target yang ditetapkan di tahun 2015.
2) Pertumbuhan
tertinggi kedua dicatatkan oleh PPh Pasal 25/29 OP, hal ini dikaitkan dengan
tingginya pelunasan SKPKB dan juga gijzeling.
3) Berikutnya
adalah PPh Final yakni 17,32% disebabkan oleh peningkatan sector jasa keaungan
seperti bunga deposito / tabungan dan diskonto / bunga obligasi hal ini adalah
keberhasilan dari PP No. 46 tahun 2013.
4) Pertumbhan
berikutnya adalah PPh Pasal 21 disebabkan karena kenaikan Upah Minimum Provinsi.
5) Berikutnya
adalah datang dari PPh Pasal 26 dengan eprtumbhan 9,66% hal ini berkaitan
dengan melemahnya Nilai Tukar Mata Uang USD terhadap Rupiah.
6) Pertumbuhan juga
dicatakan oleh PPh Pasal 23 yakni 4,88% atau sebesar Rp. 17 triliun
dibandingkan periode yang sama hal ini dipicu oleh meningkatnya dividen dan
royalti yang diabayarkan di tahun 2015.
7) Penurunan
pertama terjadi di PPH pasal 22 hal ini dikarenakan penurunan setoran karena
penurunan harga minyak dunia, rendahnya impor migas, penurunan kinerja sector
otomotif dan penurunan harga komoditas perkebunan dan perhutanan.
8) Penurunan PPN
Impor terjadi karena perlambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi atas
barang mewah dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPnBm
dalam negeri.
9) Terjadi
peningkatan didalam PPN/PPnBM Lainnya yang mengalami pertumbuhan 65,73% atau
sebesar Rp. 183,61 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014.
10) Peningkatan
penerimaan PPN dalam Negeri hanya sebesar 2,97% memang sedikit melambat dibandingkn
dengan periode yang sama di tahun 2014.
11) Sektor PPH Migas
masih mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 39,41% hal ini tetap lebih baik
dibandingkan dengan tahun 2014 .
12) Penurunan
Pertumbuhan PBB, sebesar 45,18%, penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah
belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening penerimaan nnegara bukan
pajak ke rekening penerimaan pajak.
13) Penurunan
terakhir dicatatkan pajak lainnya sebesar 13,34%
Harapan dan Target Peningkatan Pajak
1) Peningkatan
Pajak di Indonesia secara alami adalah 10% per tahun.
2) Sehingga
penginkatan pajak yang diharapakan adalah berasal dari sector property dan UKM.
Daluwarsa Pajak
1) Adalah 5 Tahun
dari surat
terakhir.
2) Tetapi bisa
ditangguhkan jika :
a. Diterbitkan
Surat Paksa
b. Adanya Pengakuan
Utang Pajak dari WP Baik Langsung maupun tidak langsung
c. Diterbitkan
SKPKB atau SKPKBT
d. Dilakukan
penyidikan tidnak pidana di bidang perpajakan.
Mengenal Pemeriksaan
1) Keyakinan si
pemeriksa tidak bisa dijadikan dasar melakukan koreksi SPT biak masa ataupun
tahunan .
2) Teknik analisa
yang dilakukan oleh pemeriksa juga tidak cukup untuk dijadikan dasar koreksi.
3) Dokumen ini bisa
berasal dari dokumen WP atau pihak lain.
4) Selain dokumen ,
keterangan mjuga bisa dijadikan dasar koreksi SPT.
Mengenal Pidana Pajak
1) Diawali oleh
Bukti Permulaan yang berlanjut pada
2) Tahap Penyidikan
dan Penuntutan oleh Kejaksaan
3) Lalu disidangkan
di pengadilan hingga jatuhnya vonis.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.