Dalam hal pemohon SKTD :
1.
adalah Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,
2.
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
3.
pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor,
4.
atau pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian
Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum berlaku
ketentuan :
Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum berlaku
ketentuan :
a.
Permohonan SKTD diajukan kepada :
i.
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak,
ii.
bendahara pada Kementerian Pertahanan,
iii.
bendahara pada Tentara Nasional Indonesia,
iv.
atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdaftar dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam
huruf C;
b.
Permohonan SKTD dilampiri dengan rincian alat angkutan tertentu
dengan
menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf E;
menggunakan formulir sesuai format sebagaimana dimaksud dalam huruf E;
c.
Pihak lain yang ditunjuk atau pihak yang ditunjuk merupakan
badan hukum Indonesia atau
badan usaha Indonesia
yang memenuhi syarat secara yuridis dan formal untuk melakukan pengadaan alat
angkutan tertentu;
d.
Permohonan SKTD dianggap sah jika ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang atau wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal pemohon SKTD adalah
:
i.
Kementerian Pertahanan,
ii.
Tentara Nasional Indonesia ,
iii.
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
e.
Permohonan SKTD dianggap
sah jika ditandatangani oleh bendahara atau minimal pejabat setara eselon III
yang berwenang;
f.
Permohonan SKTD harus dilampiri dokumen pendukung paling
sedikit:
i.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
ii.
atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara;
iii.
Surat kuasa khusus dalam
hal Wajib Pajak :
1. bendahara pada
Kementerian Pertahanan,
2. bendahara pada
Tentara Nasional Indonesia,
3. atau bendahara pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia
4. menunjuk seorang
kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD;
iv.
surat pernyataan tidak
sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
v.
surat pernyataan bahwa
alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan
atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
vi.
dalam hal melakukan
impor alat angkutan tertentu, ditambahkan juga
dokumen-dokumen berupa :
dokumen-dokumen berupa :
1.
Invoice;
2. Bill of Lading atau air
waybill;
3. Dokumen kontrak
pembelian
4.
Atau dokumen lain yang
dapat dipersamakan;
5.
dan dokumen pembayaran
berupa :
a.
letter of credit,
b.
bukti transfer,
c.
atau dokumen lain yang
menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme
pembayaran; atau
pembayaran; atau
vii.
dalam hal menerima
penyerahan alat angkutan, ditambahkan juga dokumen-dokumen berupa:
1.
dokumen pemesanan
barang (purchase order);
2.
proforma invoice;
3.
dokumen kontrak
pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan/atau
4.
dokumen pembayaran
berupa :
a.
kuitansi,
b.
bukti transfer,
c.
atau dokumen lain
d.
yang menunjukkan adanya
pembayaran
e.
atau perjanjian
mekanisme pembayaran;
f.
selain lampiran dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf e,
5.
permohonan SKTD juga
harus dilengkapi:
a.
Fotokopi dokumen penunjukan oleh :
i.
Kementerian Pertahanan,
ii.
Tentara Nasional Indonesia,
iii.
dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia seperti :
1.
kontrak atau
2.
surat perintah kerja
dalam hal impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh :
a.
Kementerian Pertahanan,
b.
Tentara Nasional Indonesia,
c.
dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
Republik Indonesia; dan
b.
Fotokopi dokumen :
1.
perjanjian atau
2.
kontrak :
a.
pembuatan kereta api,
b.
suku cadang,
c.
peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan,
d.
serta prasarana
perkeretaapian
dalam hal impor
dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang
ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Dalam hal pemohon SKTD adalah :
1.
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional,
2. Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhanan Nasional, atau
3. Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Nasional,
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional,
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional,
a.
atau Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, berlaku ketentuan :
permohonan SKTD diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sesuai
format sebagaimana dimaksud dalam huruf C;
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, berlaku ketentuan :
permohonan SKTD diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sesuai
format sebagaimana dimaksud dalam huruf C;
b.
Dilampiri RKIP dengan menggunakan formulir sesuai format sebagaimana
dimaksud dalam huruf G yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format Microsoft
Excel) dan hardcopy;
c.
Permohonan SKTD dianggap sah jika ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang atau
wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan;
wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan;
d.
Permohonan SKTD harus dilampiri dokumen pendukung paling
sedikit:
i.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
ii.
Surat kuasa khusus dalam
hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk
mengajukan permohonan SKTD;
mengajukan permohonan SKTD;
iii.
surat pernyataan tidak
sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan; dan
perpajakan; dan
iv.
surat pernyataan bahwa
alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan
atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
v.
Dokumen Lain Yang Harus Dilampiri ::
1. Fotokopi surat izin usaha
perusahaan angkutan laut,
2. Fotokopi surat izin usaha perikanan,
3. Fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan,
4. Fotokopi surat izin angkutan sungai dan danau, atau
5. Fotokopi surat izin usaha angkutan penyeberangan dalam hal impor dilakukan
dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional;
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional;
6. Fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga dalam hal impor dilakukan
dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
7. fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan reparasi
pesawat udara dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak
yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
8. Fotokopi surat izin usaha perkeretaapian dalam hal impor dilakukan dan/atau
penyerahan diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
CONTOH RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU
CONTOH RKIP
Untuk Lebih Lengkapnya Bisa di Lihat Langsung Ke PMK 193 Tahun 2015 (Lihat Lampira PDF nya)
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.