PMK 191 PJ 10 2015 ini lebih mengarah kepada Penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Sebenarnya hal ini sudah datur didalam PMK 79, lalu apa yang membedakannya ?
Yang membedakannya adalah di PMK 79 setiap Selisih Lebih Penilaian Kembali yang telah di Revaluasi oleh KJPP maka WP harus membayar sebesa 10% dr nilai selisih lebih tsb.
Lalu bagaimana dengan PMK terbaru ini ? Di PMK ini selisih lebih dibayarkan bukan lagi 10% tetapi jauh lebih kecil dr nilai tsb.
Skema tarif pembayarannya pun mengikuti kapan selisih lebih itu dibayarkan. Adapun tarif tarif yang diakomodir pada PMK ini adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran sd 31 Des 2015 adalah 3%.
2. Pembayaran sd 30 Juni 2016 adalah 4%
3. Pembayaran sd 31 Des 2016 adalah 6%.
2. Pembayaran sd 30 Juni 2016 adalah 4%
3. Pembayaran sd 31 Des 2016 adalah 6%.
Adapun beberapa hal yang harus dipahami adalah :
- Revaluasi itu hanya untuk aktiva tetap yang digunakan untuk 3M.
- Permohonan bisa menggunakan dua metode :
- metode perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap.
- metode pembayaran karena hasil laporan KJP sudah selesai.
- Untuk metode 2.2 yang harus diingat adalah hasil KJP yang dapat diajukan permohonan adalh hasil KJP yang selesai di tahun 2015 bukan tahun sebelum 2015 seperti 2014 dsb. Khusus 2016 maka laporan KJP juga adalah di tahun 2016.
- Sedangkan pemenuhan permohonan dengan metode 2.1 diatas dapat dilengkapi dengan aturan sbb :
- permohonan di 2015 maka kelengkapan dokumen maks di 31 Des 2016
- permohonan sd 30 juni 2016 maka kelengkapan dokumen maks di 31 Juli 2017
- permohonan sd 31 Des 2016 maka kelengkapan dokumen maksimal di 31 Des 2017.
Beberapa hal lain yang patut menjadi perhatian adalah sbb :
- Setiap permohonan baik melalui jalur 2.1 ataupun 2.2 maka tetap harus melampirkan pembayaran ssp nya.
- Permohonan penggunaan pmk ini tidak membutuhkan Tax Clearance.
- Setiap ssp yang kurang dibayarkan maka wp dianggap tidak melakukan permohonan revaluasi. Dan untuk ssp yang dibayarkan dianggap menjadi Pajak yang seharusnya tidak terhutanng. Untuk penhembaliannya mohon dpt dilihat di PP No. 84.
- Khusus untuk pengalihan aset sebelum berakhirnya aktiva yang direvaluasi maka akan dikenakan selisih dr pajak final yang telah dibayar baik 3% 4% atau 6% denhan pajak tertinggi di pasal 17 yaitu 25%. Sehinggal untuk 2015 bisa saja membayar tambahan 22% lagi.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.