Sabtu, 28 November 2015

Yang Dikenakan adalah sebagai berikut :


  1. Harga Jual  > Rp. 20 Miliar
    1. Rumah dan 
    2. town house dari jenis nonstrata title
      dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. 
  2. Harga Jual > Rp. 10 Miliar
    1. Apartemen, 
    2. kondominium, 
    3. town house dari jenis strata title, 
    4. dan sejenisnya
      dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih. 
Awalnya adalah sebagai berikut :
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,kondominium, town house, dan sejenisnya: 
  1. Luas Bangunan >= 350m2
    1. Rumah dan 
    2. town house dari jenis nonstrata title. 
  2. Luas Bangunan >= 150m2
    1. Apartemen, 
    2. kondominium, 
    3. town house dari jenis strata title, 
    4. dan sejenisnya.
Jadi perubahannya awalnya patokannya adalah menggunakan luas bangunan sekarang patokannya adalah menggunakan harga jual tarif nya tetap 20%.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.