Yang Dikenakan adalah sebagai berikut :
- Harga Jual > Rp. 20 Miliar :
- Rumah dan
- town house dari jenis nonstrata title
dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. - Harga Jual > Rp. 10 Miliar :
- Apartemen,
- kondominium,
- town house dari jenis strata title,
- dan sejenisnya
dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Awalnya adalah sebagai berikut :
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,kondominium, town house, dan sejenisnya:
- Luas Bangunan >= 350m2
- Rumah dan
- town house dari jenis nonstrata title.
- Luas Bangunan >= 150m2
- Apartemen,
- kondominium,
- town house dari jenis strata title,
- dan sejenisnya.
Jadi perubahannya awalnya patokannya adalah menggunakan luas bangunan sekarang patokannya adalah menggunakan harga jual tarif nya tetap 20%.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.