Minggu, 29 November 2015

Pasal 1

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.

Pasal 2

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

SELENGKAP nya

http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=2&page=show&id=15922

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.