Pasal 1
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.
Pasal 2
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
SELENGKAP nya
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=2&page=show&id=15922
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.