Kamis, 17 Desember 2015


SE - 74/PJ/2015
”PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG 
TATA CARA  PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN “ 
khususnya mengenai : 

1.       Pelaksanaan Verifikasi;
a.        Tata Cara Verifikasi - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 è Sehingga terdapat beberapa perubahan prosedur :
                                                  i.      Pelaksanaan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak diganti dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
                                                   ii.      Pelaksanaan verifikasi dalam rangka tujuan khusus diganti menjadi è dengan pemeriksaan untuk tujuan lain.
1.       menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
2.       menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
3.       mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; dan
4.       mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan
b.       Tata Cara Pemeriksaan -             Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 è Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
c.        Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 è Dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015
d.       Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 è Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015.
e.       Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 è Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 : Menjadi meneliti kebenaran pembayaran pajak
f.         Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 è diganti dengan meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak
g.        Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2013
h.       Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013

2.       Pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding è
a.        Pengajuan Peninjauan Kembali baik oleh Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding dari Pengadilan Pajak tidak menunda atau menangguhkan pemberian imbalan bunga.
b.       Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali mengakibatkan adanya penagihan kembali imbalan bunga yang telah diberikan pada saat pelaksanaan Putusan Banding, imbalan bunga tersebut ditagih kembali bersamaan dengan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.
3.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
a.       SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP dapat diajukan keberatan.

4.   Beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak è Menjadi dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak :
a.        Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b.       Surat Keputusan Pembetulan;
c.        Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d.       Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e.       Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f.         Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g.        Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA.

5.      Jangka waktu penyelesaian keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan è Dirubah menjadi : jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

LINK PERATURAN : SE-74/2015 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.