”PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG
TATA CARA
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN “
khususnya
mengenai :
1. Pelaksanaan Verifikasi;
a.
Tata Cara Verifikasi - Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 è Sehingga terdapat beberapa perubahan prosedur :
i.
Pelaksanaan verifikasi
dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak diganti dengan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
ii.
Pelaksanaan verifikasi
dalam rangka tujuan khusus diganti menjadi è dengan
pemeriksaan untuk tujuan lain.
1. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
2. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan
permohonan Wajib Pajak;
3. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; dan
4. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan
permohonan
b. Tata Cara Pemeriksaan - Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 è Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2015.
c.
Jangka Waktu Pendaftaran
dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib
Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak : Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.03/2012 è Dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015
d. Tata Cara Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 è Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015.
e. Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 è Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 : Menjadi meneliti kebenaran pembayaran
pajak
f.
Tata Cara Pendaftaran Dan
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan
Wajib Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2013 è diganti dengan meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha
Wajib Pajak
g.
Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi - Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2013
h. Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan
Wajib Pajak - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013
2. Pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding è
a.
Pengajuan Peninjauan Kembali baik oleh Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
terhadap Putusan Banding dari Pengadilan Pajak tidak menunda atau menangguhkan pemberian imbalan bunga.
b. Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali mengakibatkan adanya penagihan kembali
imbalan bunga yang telah diberikan pada saat pelaksanaan Putusan Banding,
imbalan bunga tersebut ditagih kembali bersamaan dengan pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali.
3. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang
KUP tidak dapat diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak;
a.
SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP dapat
diajukan keberatan.
4. Beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak è Menjadi dapat diajukan
gugatan kepada Pengadilan Pajak :
a.
Surat Ketetapan Pajak
yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b. Surat Keputusan Pembetulan;
c.
Surat Keputusan Keberatan
yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f.
Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak;
g.
Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, telah diajukan
uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan
MA.
5. Jangka waktu penyelesaian
keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan è
Dirubah menjadi : jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan
tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal
Pajak.
LINK PERATURAN : SE-74/2015
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.