JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih
belum jelas. Sementara itu, ada regulasi perpajakan lain yang terpaksa mundur
lantaran RUU Tax Amnesty dipaksa masuk ke dalam
program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
Regulasi yang dimaksud adalah revisi UU Ketentuan Undang-Undang Ketentuan
Umum Perpajakan (KUP).
Awalnya, revisi UU KUP ini masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2015.
Kalah pamor, akhirnya UU ini akan
dimasukkan ke prolegnas 2016.
Taufiqulhadi, Anggota Balai Legislasi Nasional (Balegnas) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mengatakan, revisi UU KUP tidak akan terganjal lantaran
ketidakpastian pembahasan RUU Tax Amnesty. "Selama masuk Prolegnas
prioritas 2016 tidak masalah, yang masalah hanya pembahasan RUU Tax Amnesty dan
UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya, Rabu (16/12). Mengenai
isi. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bilang tidak banyak perubahan
mendasar dalam revisi UU KUP.
Pasalnya, revisi dilakukan hanya untuk memperjelas beberapa hal agar tidak
terjadi multitafsir. Di revisi nanti ada penjelasan lebih detil mengenai
pengaturan proses pemeriksaan sebagai bukti permulaan. "Apa saja yang
menjadi hak dan kewajiban petugas pajak dan wajib pajak akan diperjelas,"
tuturnya.
Sayang, ia masih enggan memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut.
Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR menambahkan, pembahasan revisi UU KUP
akan dilakukan segera setelah RUU Tax Amnesty selesai dibahas. Dalam revisi
ini, kata dia, akan diatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban fiskus.
Terutama dalam melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan pajak.
Selama ini tidak ada protokol terkait pemeriksaan pajak jika memiliki unsur
pidana umum, seperti penipuan. "Apakah jika ada pidana umum, maka pemeriksaan
akan mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP), ini akan
diperjelas," ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, juga akan ada pembatasan, sejauh mana petugas pajak
bisa dituntut dalam menjalankan
tugasnya. Jangan sampai, sanksi yang dikenakan pada petugas pajak justru
akan menghambat kinerja mereka.
Sehingga, para petugas pajak ini ragu dalam membuat keputusan. Alhasil,
penindakan tidak maksimal.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.