Kamis, 17 Desember 2015

Kasus :
Perusahaan melakukan pembelian impor dengan pengiriman melalui Jasa Pengiriman / Courier Service seperti DHL dsb.

Permasalahannya :
  1. Dimana barang yang dikirimkan jenisnya beragam, tetapi pihak BC hanya melakukan satu penetapan tarif saja.
  2. Juga perusahaan telah memiliki API , tetapi melakukan pembelian impor atas produk dengan HS Code diluar section API nya. Sehingga ketika melakukan pelaporan ke INATRADE seperti yang diharuskan di dalam peraturan BC untuk melaporkan Realisasi Impor, pihak Perusahaan tidak dapat melakukan penginputan kedalam web INATRADE tersebut. Sehingga laporan Realisasi Impornya tidak dapat dilakukan.

Solusi :
Pengiriman Barang Kiriman dapat melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau melalui Pos (Express Mail Service)
Seperti yang diinformasikan didalam IMPOR melalui Perusahaan Jasa Titipan, telah dijelaskan sebagai berikut :
1)      Persyaratan Importir :
a)      Siapa saja sepanjang tidak mengimpor barang yang dilarang, atau dapat dikatakan secara lengkap adalah :
i)        adalah orang atau
ii)      badan (perusahaan/yayasan/instansi pemerintah dll)
yang berdomisili di dalam daerah pabean yang namanya tertulis sebagai Consignee dalam House Airway Bill;
b)      Tidak wajib memiliki API dan NIK

2)      Ketentuan Berat Barang Kiriman : Maksimal 100 kg per kiriman atau per House AWB, sehingga Barang Kiriman > 100 kg dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

3)      Jumlah Pembebasan Bea Masuk : Maksimal FOB USD 50,- per kiriman atau per Master AWB. Jika lebih —> dikenakan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

4)      Perijinan Instansi Terkait / Lartas Impor : Wajib dipenuhi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan lartas dari instansi terkait Info mengenai Lartas : http://eservice.insw.go.id

5)      Jenis Dokumen : PIB-K (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

6)      Sifat Pemeriksaan adalah OFFICIAL ASSESTMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat BC)

7)      Ketentuan Lain :

a)      Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai
i)        Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
ii)      Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna :
(1)   menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
(2)   memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
(a)   Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian  termasuk  uji  klinik, pengembangan  produk,  sampel  registrasi,  bantuan/hibah/donasi, tujuan  pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
(b)   jalur  khusus  yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
(c)    Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
(d)   Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
(e)   Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
(f)     Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
(g)   Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
(h)   Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
(i)     Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di Panduan LARTAS, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat "Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman" di Peraturan ;

iii)    Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
iv)    Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
(1)   Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
v)      Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
vi)    Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

b)      Penanganan oleh PJT
i)        Sebelum 18 Februari 2014, PT. Birotika Semesta (DHL Express) menerapkan ketentuan jika nilai barang kiriman di bawah FOB USD 5,000 (lima ribu dolar amerika), Pihak DHL akan langsung melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima barang. Jika lebih dari USD 5,000 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari USD 5,000, Pihak DHL akan melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang; Setelah 18 Februari 2014 diterapkan kebijakan, jika Petugas Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menjadi lebih tinggi USD 500 (lima ratus dolar amerika) daripada nilai yang diberitahukan Pengirim/Penerima Barang, maka Pihak PT. Birotika Semesta (DHL Express) akan melakukan konfirmasi.
ii)      PT. Skypak International (TNT) menerapkan ketentuan jika total nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI) di bawah IDR 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) pihak TNT akan langsung melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi dahulu ke Penerima Barang. Jika total nilai BM dan PDRI-nya melebihi IDR 15,000,000,- (lima belas juta rupiah), maka pihak TNT akan melakukan permintaan konfirmasi kepada Penerima Barang sebelum pembayaran BM dan PDRI dilakukan.
iii)    PT. Sena Satwika (Fedex) menerapkan ketentuan : 1) jika penerima barang adalah perorangan dan ada pungutan bea masuk serta pajak impor yang harus dibayarkan, maka akan langsung dikonfirmasi ke penerima barang, namun PT. Sena Satwika (Fedex) meminta down payment terlebih dahulu yang harus disetor penerima barang ke rekening PT. Sena Satwika (Fedex); 2) untuk penerima barang selain perorangan dengan nilai barang kiriman di bawah FOB USD 350 (tiga ratus lima puluh dolar amerika), Pihak Fedex akan langsung melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima barang. Jika lebih dari FOB USD 350 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari FOB USD 350, atau nilai BM dan PDRI lebih tinggi dari Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Pihak Fedex akan melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang.

c)      Penyelesaian Barang Kiriman
i)        Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
(1)   - PJT memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK;
(2)   Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.

ii)      BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh PJT dianggap telah disetujui;
iii)    Pemeriksaan barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final (tidak dapat diajukan keberatan).
iv)    Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh PJT terkait ke Penerima Barang;
v)      Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait;
vi)    Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)


Sehingga setelah dilihat dari beberapa ketentuan tersebut , maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Memang benar sesuai dengan peraturan yang ada maka setiap kali SSCP yang dibayarkan melalui barang impor melalui pengusaha jasa titipan, maka akan dikenakan satu tarif BM berdasarkan tarif barang tertinggi.
  2. Untuk pelaporan ke INATRADE maka dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
    1. Selama barang tersebut barang dengan syarat :
                                                              i.      Bukan Barang Lartas
                                                            ii.      Bukan Barang dengan berat diatas 100 KG
    1. Menurut Hemat saya untuk kode HS tersebut maka tidak perlu dilaporkan ke WEB INATRADE (ONLINE). Karena berdasarkan  http://inatrade.kemendag.go.id dikatakan sebagai berikut :
Bagaimana bila HS yang mau saya laporkan ternyata tidak ada di list HS yang disediakan?
Nomor HS yang tidak terdapat di list berarti sudah tidak diatur oleh ijin tersebut, jadi untuk HS tersebut tidak perlu dilaporkan. Kalau ternyata semua HS yang mau dilaporkan pada bulan tersebut tidak ada di list, berarti pada bulan tersebut lapor Nihil.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.