Kasus :
Perusahaan melakukan pembelian impor dengan pengiriman melalui Jasa
Pengiriman / Courier Service seperti DHL dsb.
Permasalahannya :
- Dimana barang
yang dikirimkan jenisnya beragam, tetapi pihak BC hanya melakukan satu
penetapan tarif saja.
- Juga perusahaan
telah memiliki API , tetapi melakukan pembelian impor atas produk dengan
HS Code diluar section API nya. Sehingga ketika melakukan pelaporan ke
INATRADE seperti yang diharuskan di dalam peraturan BC untuk melaporkan
Realisasi Impor, pihak Perusahaan tidak dapat melakukan penginputan
kedalam web INATRADE tersebut. Sehingga laporan Realisasi Impornya tidak
dapat dilakukan.
Solusi :
Pengiriman Barang Kiriman dapat melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau
melalui Pos (Express Mail Service)
Seperti yang diinformasikan didalam IMPOR melalui Perusahaan Jasa Titipan,
telah dijelaskan sebagai berikut :
1)
Persyaratan Importir :
a)
Siapa saja sepanjang tidak mengimpor barang yang dilarang,
atau dapat dikatakan secara lengkap adalah :
i)
adalah orang atau
ii)
badan (perusahaan/yayasan/instansi pemerintah dll)
yang berdomisili di dalam daerah pabean yang
namanya tertulis sebagai Consignee dalam House Airway Bill;
b)
Tidak wajib
memiliki API dan NIK
2)
Ketentuan Berat Barang Kiriman : Maksimal 100 kg per kiriman
atau per House AWB, sehingga Barang Kiriman > 100 kg dikenakan ketentuan
umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
3)
Jumlah Pembebasan Bea Masuk : Maksimal FOB USD 50,- per kiriman
atau per Master AWB. Jika lebih —> dikenakan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal
22, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
4)
Perijinan Instansi Terkait / Lartas Impor : Wajib
dipenuhi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan lartas dari instansi
terkait Info mengenai Lartas : http://eservice.insw.go.id
5)
Jenis Dokumen : PIB-K (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)
6)
Sifat Pemeriksaan adalah OFFICIAL ASSESTMENT (Pemeriksaan
oleh Pejabat BC)
7)
Ketentuan Lain :
a)
Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai
i)
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan
pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official
assestment);
ii)
Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan
disaksikan oleh Petugas PJT guna :
(1)
menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang
kiriman;
(2)
memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena
ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
(a)
Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh
persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk
uji klinik, pengembangan produk,
sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat
melalui mekanisme
(b)
jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special
Access Scheme) ke BPOM;
(c)
Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM
berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
(d)
Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah
sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
(e)
Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal
10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
(f)
Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan
maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
(g)
Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin
pemasukan dari Badan Karantina;
(h)
Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis
harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
(i)
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan
larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di Panduan LARTAS, adapun
untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat "Aturan
Pengecualian Lartas Barang Kiriman" di Peraturan ;
iii)
Pejabat Bea
dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM
dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
iv)
Pejabat Bea
dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
(1)
Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan
Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli
yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data
pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
v)
Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT dengan
dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
vi)
Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan
melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean,
Cukai dan Pajak) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai
menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
b)
Penanganan oleh PJT
i)
Sebelum 18 Februari 2014, PT. Birotika Semesta (DHL
Express) menerapkan ketentuan jika nilai barang kiriman di bawah FOB USD 5,000
(lima ribu dolar amerika), Pihak DHL akan langsung melakukan pembayaran BM dan
PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima barang. Jika
lebih dari USD 5,000 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai
menjadi lebih tinggi dari USD 5,000, Pihak DHL akan melakukan konfirmasi kepada
Penerima Barang; Setelah 18 Februari 2014
diterapkan kebijakan, jika Petugas Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean
menjadi lebih
tinggi USD 500 (lima ratus dolar amerika) daripada nilai yang diberitahukan
Pengirim/Penerima Barang, maka Pihak PT. Birotika Semesta (DHL Express) akan
melakukan konfirmasi.
ii)
PT. Skypak International (TNT) menerapkan ketentuan jika
total nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI) di bawah IDR
15,000,000,- (lima belas juta rupiah) pihak TNT akan langsung melakukan
pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi dahulu ke Penerima
Barang. Jika total nilai BM dan PDRI-nya melebihi IDR 15,000,000,- (lima belas
juta rupiah), maka pihak TNT akan melakukan permintaan konfirmasi kepada
Penerima Barang sebelum pembayaran BM dan PDRI dilakukan.
iii)
PT. Sena Satwika (Fedex) menerapkan ketentuan : 1) jika
penerima barang adalah perorangan dan ada pungutan bea masuk serta pajak impor
yang harus dibayarkan, maka akan langsung dikonfirmasi ke penerima barang,
namun PT. Sena Satwika (Fedex) meminta down payment terlebih dahulu yang harus
disetor penerima barang ke rekening PT. Sena Satwika (Fedex); 2) untuk penerima
barang selain perorangan dengan nilai barang kiriman di bawah FOB USD 350 (tiga
ratus lima puluh dolar amerika), Pihak Fedex akan langsung melakukan pembayaran
BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima
barang. Jika lebih dari FOB USD 350 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh
Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari FOB USD 350, atau nilai BM dan
PDRI lebih tinggi dari Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Pihak
Fedex akan melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang.
c)
Penyelesaian Barang Kiriman
i)
Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
(1)
- PJT memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK;
(2)
Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi
Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.
ii)
BM dan PDRI
atas barang kiriman yang telah dibayar oleh PJT dianggap telah disetujui;
iii)
Pemeriksaan
barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final (tidak dapat diajukan
keberatan).
iv)
Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan
oleh PJT terkait ke Penerima Barang;
v)
Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan
perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke
negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan
ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait;
vi)
Barang
kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh)
hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan
dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)
Sehingga setelah dilihat dari beberapa ketentuan tersebut , maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
- Memang benar
sesuai dengan peraturan yang ada maka setiap kali SSCP yang dibayarkan
melalui barang impor melalui pengusaha jasa titipan, maka akan dikenakan
satu tarif BM berdasarkan tarif barang tertinggi.
- Untuk pelaporan
ke INATRADE maka dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
- Selama barang
tersebut barang dengan syarat :
i.
Bukan Barang Lartas
ii.
Bukan Barang dengan berat diatas 100 KG
- Menurut Hemat
saya untuk kode HS tersebut maka tidak perlu dilaporkan ke WEB INATRADE (ONLINE).
Karena berdasarkan http://inatrade.kemendag.go.id
dikatakan sebagai berikut :
Bagaimana bila HS yang mau saya laporkan ternyata
tidak ada di list HS yang disediakan?
Nomor HS yang tidak
terdapat di list berarti sudah tidak diatur oleh ijin tersebut, jadi untuk HS
tersebut tidak perlu dilaporkan. Kalau ternyata semua HS yang mau dilaporkan
pada bulan tersebut tidak ada di list, berarti pada bulan tersebut lapor Nihil.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.