Kamis, 17 Desember 2015

KASUS
Mohon penjelasannya. Kami memiliki API-U dengan Nomor HS 8401-8548. Saat ini kami ingin mengimpor barang dengan No HS 9507. Langkah apa yang harus kami tempuh? Terima kasih.
JAWABAN : 
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, kami akan mencoba menjawab pertanyaan Saudara sebagai berikut:
 
Berdasarkan Pasal 1 huruf 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2012 dan diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/12 (“Permendag 27/2012”), Angka Pengenal Importir adalah tanda pengenal sebagai importir.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 27/2012Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”) diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
 
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permendag 27/2012, API-U tersebut diberikan hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (sectionsebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang.
 
Namun demikian, impor barang yang dilakukan oleh pemegang API-U tidak terbatas hanya pada jenis barang di dalam 1 (satu) bagian (section) yang telah disetujui dalam API-U tersebut. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf k dan Pasal 22 ayat (3) huruf i Permendag 27/2012, apabila perusahaan pemilik API-U ingin mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section), maka terdapat beberapa dokumen persyaratan tambahan, sebagai berikut:
1.    Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik API-U yang menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri; dan
2. Bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dimana perusahan yang memiliki hubungan istimewa di luar negeri berada.
 
Tidak semua perusahaan dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section). Berdasarkan Pasal 89 ayat (10Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM 12/2013”) jo. Pasal 4 ayat (3) Permendag 27/2012, perusahaan pemilik API-U yang dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) adalah:
a.    Perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
b.    Perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
 
Adapun “hubungan istimewa” sebagaimana telah disebutkan di atasdiatur dalam Pasal 89 ayat (13)Perka BKPM 12/2013 jo. Pasal 4 ayat (6) Permendag 27/2012. Hubungan istimewa dapat diperoleh melalui:
a.    Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b.    Kepemilikan saham;
c.    Anggaran dasar;
d.    Perjanjian keagenan/distributor;
e.    Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f.     Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
 
Dalam kaitannya dengan pertanyaan saudara, maka berdasarkan uraian di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1.    Bahwa pada prinsipnya pemegang API-U hanya dapat mengimpor barang untuk kelompok/jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang.
2.    Dalam hal perusahaan ingin mengimpor kelompok/jenis barang diluar 1 (satu) bagian (section)barang, maka perusahaan tersebut harus melampirkan beberapa dokumen persyaratan tambahan pada saat perusahaan mengajukan permohonan API-U sebagaimana diuraikan di atas.
 
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1.    Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2012 dan diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/12;
2.    Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.

SUMBER : 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.