Kamis, 31 Desember 2015


BPJS di indonesia , terbadi menjadi dua :
  1. BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya adalah Jamsostek yang juga dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero) dan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 01 Januari 2014.
  2. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Beberapa Perlindungan yang diberikan oleh Program Jamsostek sebenarnya terbatas yaitu perlindungan pada :
  1. Peristiwa Kecelakaan
  2. Sakit
  3. Hamil
  4. Bersalin
  5. Cacat
  6. Hari Tua
  7. Meninggal Dunia
Beberapa ketentuan yang harus dipahami adalah sebagai berikut :
  1. Atas Iurang Jaminan Hari Tua pegawai maupun perusahaan belum dikenakan pajak pada saat iuran tsb dibayarkan. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3 UU PPH dinyatakanbahwa iurang yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan lah objek PPH.
  2. BPJS akan menginvestasikan dalam berbagai instrumen yang nantinya akan memperbesar jumlah JHT yang akan diterima oleh pegawai.
  3. Pada saat membaayar iurang JHT pegawai membebankan iuran sebagai penguran penghasilan bruto, alias tidak dikenakan pajak
  4. Pada saat membayar iuran JHT, pihak perusahaan membebankan iuran tsb sebagai biaya alias tidak dikenakan pajak.
  5. Pihak BPJS yang menerima iurang JHT tidak membayar pajak sesuai dengan nomor 1 diatas karena JHT bukan merupakan objek PPH dari sisi BPJS.
  6. Dari Pihak Pegawai yang menerima JHT baru dikenakan pajak dipotong langsung oleh BPJS dengan tarif sbb :
    • Uang Pesangon , Uang Manfaat Pensiun, Uang Tunjangan Hari Tua , Uang Jaminan Hari Tua :
      • 0 -Rp 50 Juta => 5%
      • Rp 50 sd Rp. 250 Juta => 15%
      • Rp 250 Juta - Rp. 500 Juta => 25%
      • Diatas 500 Juta = 30%
  7. Dalam Revisi Terbaru peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja plus masa tunggu satu bulan, uang JHT sudah bisa langsung dicairkan. Tidak perlu menung lagi sampai masa kepesertaan mencapai 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 Tahun. Adapun dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut : (Kekurangan satu dokumen saja pengajuan klain dana JHT bisa ditolak)
    • Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
    • Paklaring
    • KTP atau SIM
    • Kartu Keluarga
    • Buku Tabungan

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.