Kamis, 17 Desember 2015

Saudara A mendapat barang kiriman impor yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 250, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100, Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP. Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 9.000, tarif BM = 10%, PPN 10%, PPh = 7.5%



Pemahaman Mengenai Nilai di Bea Cukai :

  1. Intinya Nilai Pabean adalah Harga Barang + Insurace + Freight 
  2. Sedangkan Nilai Impor adalah : Nilai Pabean + Bea Masuk

Untuk Perhitungan Pajak dan BM :

  1. PPN dan PPh Menggunakan DDP Dari Nilai Impor, dan 
  2. Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean

SUMBER : http://www.bcsoetta.net

Untuk Pemahaman Lainnya mengenai jasa titipan : Leaflet

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.