Saudara A mendapat barang kiriman impor yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 250, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100, Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP. Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 9.000, tarif BM = 10%, PPN 10%, PPh = 7.5%
Pemahaman Mengenai Nilai di Bea Cukai :
Untuk Perhitungan Pajak dan BM :
Pemahaman Mengenai Nilai di Bea Cukai :
- Intinya Nilai Pabean adalah Harga Barang + Insurace + Freight
- Sedangkan Nilai Impor adalah : Nilai Pabean + Bea Masuk
Untuk Perhitungan Pajak dan BM :
- PPN dan PPh Menggunakan DDP Dari Nilai Impor, dan
- Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.