Tujuan diadakannya SE-70 ini sebenarnya hanyalah
penegasan dari pertanyaan, dan pedoman dalam rangka pemungutan PPH Pasal 22
terutama yang berkaitan dengan penyerahan barang.
Beberapa kegiatan yang berkaitan dengan PPH Pasal 22 berkaitan
dengan SE -70 ini adalah :
- Penjualan Emas Batangan Dalam Negeri
- Yang melakukan pemotongan adalah Badan yang sudah ditunjuk karena
mereka memproduksi baik secara sendiri maupun melalui badan lain.
- Badan usaha tertentu dan industri atau Eksportir Tertentu
- Badan usaha tertentu yang melakukan PEMBELIAN BARANG dan atau
BAHAN baik yang berhubungan lansung maupun tidak dengan usahanya.
- BUMN
- BUMN yang telah direstrukturisasi berdasarkan PMK 107/PMK.010/2015.
- Badan Usaha Tertentu :
- PT Pupuk
Sriwidjaja Palembang,
- PT
Petrokimia Gresik,
- PT Pupuk
Kujang,
- PT Pupuk
Kalimantan Timur,
- PT Pupuk
Iskandar Muda,
- PT
Telekomunikasi Selular,
- PT Indonesia
Power,
- PT
Pembangkitan Jawa-Bali,
- PT Semen
Padang,
- PT Semen
Tonasa,
- PT Elnusa
Tbk,
- PT Krakatau Wajatama,
- PT Rajawali
Nusindo,
- PT Wijaya
Karya Beton Tbk,
- PT Kimia
Farma Apotek,
- PT Kimia
Farma Trading & Distribution,
- PT Badak
Natural Gas Liquefaction,
- PT Tambang
Timah,
- PT Petikemas
Surabaya (PT Terminal Petikemas Surabaya),
- PT Indonesia
Comnets Plus,
- PT Bank
Syariah Mandiri,
- PT Bank BRI
Syariah, dan
- PT Bank BNI
Syariah
- Badan dan
Eksportir atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui
proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau
ekspornya. tidak :
- Industri
Manufaktur baik langsung maupun tidak,
- Eksportir
dalam sektor :
- kehutanan.
- Perkebunan
- Pertanian
- Peternakan
- Perikanan
SAAT TERUTANG PPH PASAL 22
- Atas Pembelian Bahan oleh :
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Bendahara Pengeluaran dengan mekanisme uang persediaan.
- KPA atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi
delegasi oleh KPA,
- badan usaha tertentu yang terdiri dari:
- badan usaha milik negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara.
- badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh
pemerintah
- badan usaha tertentu
- Dalam hal pembelian barang
dan/atau bahan-bahan pembayarannya dilakukan secara angsuran, maka
PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembayaran berdasarkan
jumlah pembayaran angsuran dan pelunasan yang dilakukan.
SAAT PENYETORAN PPH PASAL 22
- Penyetoran PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu berupa
batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam :
- Atas ekspor komoditas tertentu
dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan nilai ekspor dan disetorkan sendiri
oleh eksportir.
- Dalam hal terjadi kekurangan penyetoran PPh Pasal 22 yang
disebabkan oleh selisih antara estimasi dengan realisasi curah komoditas
yang dimuat ke dalam alat pengangkut untuk diekspor maka kekurangan
penyetoran PPh Pasal 22 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja
berikutnya.
- Dalam hal penyetoran PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui mekanisme e-billing, maka print out Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari pembayaran melalui mekanisme e-billing tersebut agar dituliskan dengan cara diketik atau ditulis tangan informasi tentang nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang. BPN yang telah dilengkapi nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang tersebut dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak lembar ke-5 (kelima) yang telah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor.
- Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian komoditas tertentu yang
dilakukan oleh badan usaha tertentu yang bertindak sebagai industri :
- Dalam hal badan usaha tertentu (termasuk badan usaha milik negara)
juga bertindak sebagai industri yang melakukan pembelian batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam, maka pemungutan PPh Pasal 22
dilakukan dengan ketentuan dan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 sebagai
badan usaha tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.