Jumat, 11 Desember 2015

Tujuan diadakannya SE-70 ini sebenarnya hanyalah penegasan dari pertanyaan, dan pedoman dalam rangka pemungutan PPH Pasal 22 terutama yang berkaitan dengan penyerahan barang.

Beberapa kegiatan yang berkaitan dengan PPH Pasal 22 berkaitan dengan SE -70 ini adalah :
  • Penjualan Emas Batangan Dalam Negeri
    • Yang melakukan pemotongan adalah Badan yang sudah ditunjuk karena mereka memproduksi baik secara sendiri maupun melalui badan lain.
  • Badan usaha tertentu dan industri atau Eksportir Tertentu
    • Badan usaha tertentu yang melakukan PEMBELIAN BARANG dan atau BAHAN baik yang berhubungan lansung maupun tidak dengan usahanya.
      • BUMN
      • BUMN yang telah direstrukturisasi berdasarkan PMK 107/PMK.010/2015.
      • Badan Usaha Tertentu :
        • PT Pupuk Sriwidjaja Palembang,
        • PT Petrokimia Gresik,
        • PT Pupuk Kujang,
        • PT Pupuk Kalimantan Timur,
        • PT Pupuk Iskandar Muda,
        • PT Telekomunikasi Selular,
        • PT Indonesia Power,
        • PT Pembangkitan Jawa-Bali,
        • PT Semen Padang,
        • PT Semen Tonasa,
        • PT Elnusa Tbk,
        • PT Krakatau Wajatama,
        • PT Rajawali Nusindo,
        • PT Wijaya Karya Beton Tbk,
        • PT Kimia Farma Apotek,
        • PT Kimia Farma Trading & Distribution,
        • PT Badak Natural Gas Liquefaction,
        • PT Tambang Timah,
        • PT Petikemas Surabaya (PT Terminal Petikemas Surabaya),
        • PT Indonesia Comnets Plus,
        • PT Bank Syariah Mandiri,
        • PT Bank BRI Syariah, dan
        • PT Bank BNI Syariah
  • Badan dan Eksportir atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya. tidak :
    • Industri Manufaktur baik langsung maupun tidak,
    • Eksportir dalam sektor :
      • kehutanan.
      • Perkebunan
      • Pertanian
      • Peternakan
      • Perikanan

SAAT TERUTANG PPH PASAL 22
  • Atas Pembelian Bahan oleh :
    • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    • Bendahara Pengeluaran dengan mekanisme uang persediaan.
    • KPA atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA,
    • badan usaha tertentu yang terdiri dari:
      • badan usaha milik negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
      • badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah
      • badan usaha tertentu
  • Dalam hal pembelian barang dan/atau bahan-bahan pembayarannya dilakukan secara angsuran, maka PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembayaran berdasarkan jumlah pembayaran angsuran dan pelunasan yang dilakukan.


SAAT PENYETORAN PPH PASAL 22

  • Penyetoran PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu berupa batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam :
    • Atas ekspor komoditas tertentu dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan nilai ekspor dan disetorkan sendiri oleh eksportir.
    • Dalam hal terjadi kekurangan penyetoran PPh Pasal 22 yang disebabkan oleh selisih antara estimasi dengan realisasi curah komoditas yang dimuat ke dalam alat pengangkut untuk diekspor maka kekurangan penyetoran PPh Pasal 22 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
    • Dalam hal penyetoran PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui mekanisme e-billing, maka print out Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari pembayaran melalui mekanisme e-billing tersebut agar dituliskan dengan cara diketik atau ditulis tangan informasi tentang nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang. BPN yang telah dilengkapi nomor pengajuan pemberitahuan ekspor barang tersebut dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak lembar ke-5 (kelima) yang telah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian komoditas tertentu yang dilakukan oleh badan usaha tertentu yang bertindak sebagai industri :
    • Dalam hal badan usaha tertentu (termasuk badan usaha milik negara) juga bertindak sebagai industri yang melakukan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, maka pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan ketentuan dan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 sebagai badan usaha tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.