SKEMA IMPOR INDEN
Impor barang inden adalah kegiatan impor yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (INDENTOR) . Impor atas inden ini diatur didalam SE-39/PJ.32/1990,
Contoh Kegaitan Indentor adalah sebagai berikut :
Jika PT. A hendak mengimpor garmen dari perusahaan di luar negeri, namun karena tidak memiliki izin impor maka PT. A membutuhkan Perusahaan Lain (PT. B) untuk melakukan kegiatan import ini . Disini PT. A disebut sebagai Indentor dan Pihak PT. B disebut sebagai Importir. (Untuk Lebih Jelasnya liat skema diatas dalam bentuk image)
Mekanisme pemajakan impor inden adalah sebagai berikut :
- Importir harus mengisi PIB dan SSP PPH 22 IMPOR dan PPN IMPOR dengan IDENTITAS QQ INDENTOR.
- BANK DEVIS, DITJEN BC , KANTOR POS (PUSAT) tempat memasukan PIB akan membuat cap diatas PIB dengan kalimat "IMPOR atas BARANG INDEN".
- PPH pasal 22 dan PPN Impor dapat DIKREDITKAN OLEH INDENTOR
Lalu Bagaimana jika Point 1 dan 2 diatas tidak dilakukan ?
- PPH Pasal 22 dan PPN Impor yang sudah dibayar dapat dikreditkan oleh IMPORTIR
CATATAN :
- Indentor akan membayar jasa importir sebagai komisi hal ini akan menjadi terhutang objek pemotongan PPH Pasal 23 sebesar 2% (JASA PERANTARA).
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.