Kamis, 31 Desember 2015


SKEMA IMPOR INDEN

Impor barang inden adalah kegiatan impor yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (INDENTOR) . Impor atas inden ini diatur didalam SE-39/PJ.32/1990

Contoh Kegaitan Indentor adalah sebagai berikut :
Jika PT. A hendak mengimpor garmen dari perusahaan di luar negeri, namun karena tidak memiliki izin impor maka PT. A membutuhkan Perusahaan Lain (PT. B) untuk melakukan kegiatan import ini . Disini PT. A disebut sebagai Indentor dan Pihak PT. B disebut sebagai Importir. (Untuk Lebih Jelasnya liat skema diatas dalam bentuk image)

Mekanisme pemajakan impor inden adalah sebagai berikut :
  1. Importir harus mengisi PIB dan SSP PPH 22 IMPOR dan PPN IMPOR dengan IDENTITAS QQ INDENTOR.
  2. BANK DEVIS, DITJEN BC , KANTOR POS (PUSAT) tempat memasukan PIB akan membuat cap diatas PIB dengan kalimat "IMPOR atas BARANG INDEN".
  3. PPH pasal 22 dan PPN Impor dapat DIKREDITKAN OLEH INDENTOR
Lalu Bagaimana jika Point 1 dan 2 diatas tidak dilakukan ?
  1. PPH Pasal 22 dan PPN Impor yang sudah dibayar dapat dikreditkan oleh IMPORTIR
CATATAN :
  • Indentor akan membayar jasa importir sebagai komisi hal ini akan menjadi terhutang objek pemotongan PPH Pasal 23 sebesar 2% (JASA PERANTARA).



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.