Dengan dikeluarkannya Peraturan Terbaru Mengenai Surat Setoran Pajak dengan No :.... maka hal ini menjadi perhatian khusus untuk para bendaharawan dan pemungut lainnya.
Adapun beberapa Kode Akun Pajak yang ditambahkan untuk 900, 910, 920, 930 :
Adapun beberapa Kode Akun Pajak yang ditambahkan untuk 900, 910, 920, 930 :
- Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
- Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
- Kode Akun Pajak 411221 untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
- Kode Akun Pajak 411222 untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
- Kode Akun Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
- Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
Adapun Detail tsb adalah sbb :
- 900 : Pemungut PPnBM Impor non-Bendaharawan => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
- 910 : Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBN => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
- 920 : Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBD => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
- 930 : Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desa => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
- 512 : PPh Non Migas Lain-Lain => Untuk pembayaran pajak PPh Non Migas lain-lain
LINK :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.