Rabu, 30 Desember 2015

Dengan dikeluarkannya Peraturan Terbaru Mengenai Surat Setoran Pajak dengan No :.... maka hal ini menjadi perhatian khusus untuk para bendaharawan dan pemungut lainnya.

Adapun beberapa Kode Akun Pajak yang ditambahkan untuk 900, 910, 920, 930 :
  1. Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
  2. Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri 
  3. Kode Akun Pajak 411221 untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
  4. Kode Akun Pajak 411222 untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
  5. Kode Akun Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya 
 Adapun beberapa Kode Akun Pajak yang ditambahkan untuk 512 :
  1. Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
Adapun Detail tsb adalah sbb :
  1. 900 : Pemungut PPnBM Impor non-Bendaharawan => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
  2. 910 : Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBN => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
  3. 920 : Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBD => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
  4. 930 : Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desa => untuk pembayaran .... yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
  5. 512 : PPh Non Migas Lain-Lain => Untuk pembayaran pajak PPh Non Migas lain-lain
LINK : 

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.