Seperti yang kita ketahui Pemerintah melalui DJP telah memberikan pengumuman kepada seluruh Wajib Pajak melalui PENG - 7/PJ.02/2015 , didalam pengumuman ini terdapat beberapa point yang sangat penting agar dapat diikuti seluruh Wajib Pajak :
- sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh KPP.
- Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh PKP sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1 Januari 2016
- Kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak diminta untuk memastikan kembali persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016.
- Dan seluruh Faktur pajak hanya dapat digunakan pada atau setelah tanggal pemberian nomor faktur pajak.
Dari Peng-7/PJ.02/2015 pemerintah hanya ingin mengingatkan bahwa Faktur pajak tahun 2015 tidak lagi dapat dimintakan di tahun 2016.
Jadi seluruh WP harus melakukan perhitungan ulang apakah nomor faktur pajak yang dimilikinya sekarang masih mencukupi ? jika tidak mohon segera ajukan permintaan nomor seri faktur pajak yang baru.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.