Kamis, 21 Januari 2016

PENJELASAN PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT 
Surat Dirjen Pajak : S-1047/PJ.322/2004 
Tanggal : 11-Nov-2004 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan 

ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa:
  1. PT. ABC telah menerima jawaban dari Dirjen Pajak atas pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas tagihan kembali biaya askes dan telah disampaikan oleh PT. ABC kepada XYZ sebagai pengguna jasa.
  2. Jawaban Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-490/PJ.322/2004 point 3 B berbunyi : "Atas tagihan kembali biaya askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC  kepada XYZ Terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk ke dalam penggantian dan bukan merupakan reimbursement". Pihak XYZ berpendapat bahwa atas penagihan kembali biaya askes tersebut merupakan reimbursement sehingga tidak dikenakan PPN.
  3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan tentang pengertian penggantian dan reimbursement.

2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang  dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur antara lain:
    1) Pasal 1 angka 19: Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    3) Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak  di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
  1. Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang  berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement.
  2. Dalam hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement sehingga tagihan askes tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang.


Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL

DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.