PENJELASAN
PENGERTIAN PENGGANTIAN DAN REIMBURSEMENT
Surat Dirjen Pajak : S-1047/PJ.322/2004
Tanggal : 11-Nov-2004
Tanggal : 11-Nov-2004
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2004 perihal
tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalamsurat tersebut secara garis besar disebutkan
bahwa:
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
- PT.
ABC telah menerima jawaban dari Dirjen Pajak atas pertanyaan mengenai
pengenaan PPN atas tagihan
kembali biaya askes dan telah disampaikan oleh PT. ABC kepada XYZ sebagai pengguna jasa.
- Jawaban
Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-490/PJ.322/2004 point 3 B berbunyi : "Atas tagihan kembali biaya
askes yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ABC kepada XYZ
Terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan tersebut masuk ke dalam penggantian dan bukan merupakan
reimbursement". Pihak XYZ berpendapat bahwa atas penagihan kembali biaya
askes tersebut merupakan reimbursement sehingga tidak dikenakan PPN.
- Berkaitan
dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan tentang pengertian penggantian dan reimbursement.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan
tersebut di atas adalah:
- Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 diatur antara lain:
1) Pasal 1 angka 19: Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3) Pasal 4 huruf c: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
- Dalam
hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa
yang berasal dari tagihan
pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak
merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai
reimbursement.
- Dalam
hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement
sehingga tagihan askes
tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
HERRY SUMARDJITO
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
HERRY SUMARDJITO
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.