Kali ini kita akan membahas mengenai PMK RI NO: 268/PMK.03/2015:
1.
Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak
pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu
yang bersifat strategis
2.
Tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai
barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan
3.
Pengenaan sanksi yang berkaitan dengan hal tsb
diatas.
Hal ini berkaitan dengan PP No. 81 Tahun 2015 mengenai point
no 1 diatas.
NO
|
KETERANGAN
|
SKB
|
1
|
Barang Yang Bersifat
Strategis :
|
|
a.
|
mesin dan peralatan
pabrik :
|
Setiap Kali Impor dan
atau Penyerahan
|
a.1
|
yang merupakan satu
kesatuan,
|
-
|
a.2
|
baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas,
|
-
|
a.3
|
yang digunakan secara
langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak
|
-
|
a.4
|
yang menghasilkan Barang
Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
|
-
|
b.
|
barang yang dihasilkan
dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun
budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2015;
|
Tanpa SKB PPN
|
c.
|
jangat dan kulit mentah
yang tidak disamak;
|
Tanpa SKB PPN
|
d.
|
ternak yang kriteria
dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
|
Tanpa SKB PPN
|
e.
|
bibit dan/atau benih dari
barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
|
Tanpa SKB PPN
|
f.
|
pakan ternak tidak
termasuk pakan hewan kesayangan;
|
Tanpa SKB PPN
|
g.
|
pakan ikan;
|
Tanpa SKB PPN
|
h.
|
bahan pakan untuk
pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan
pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
|
Tanpa SKB PPN
|
i.
|
bahan baku kerajinan
perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.
|
Tanpa SKB PPN
|
2
|
Barang Kena Pajak
Tertentu
|
|
a.
|
mesin dan peralatan
pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
tersebut, tidak termasuk suku cadang;
|
Setiap Kali Impor dan
atau Penyerahan
|
b.
|
barang yang dihasilkan
dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun
budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2015;
|
Tanpa SKB PPN
|
c.
|
jangat dan kulit mentah
yang tidak disamak;
|
Tanpa SKB PPN
|
d.
|
ternak yang kriteria
dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
|
Tanpa SKB PPN
|
e.
|
bibit dan/atau benih dari
barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
|
Tanpa SKB PPN
|
f.
|
pakan ternak tidak
termasuk pakan hewan kesayangan;
|
Tanpa SKB PPN
|
g.
|
pakan ikan;
|
Tanpa SKB PPN
|
h.
|
bahan pakan untuk
pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan
pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
|
Tanpa SKB PPN
|
i.
|
bahan baku kerajinan
perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
|
Tanpa SKB PPN
|
j.
|
unit hunian Rumah Susun
Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan
pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
Tanpa SKB PPN
|
j.1
|
luas untuk setiap hunian
paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2
(tiga puluh enam meter persegi);
|
Tanpa SKB PPN
|
j.2
|
pembangunannya mengacu
kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
|
Tanpa SKB PPN
|
j.3
|
merupakan unit hunian
pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
|
Tanpa SKB PPN
|
j.4
|
batasan terkait harga
jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang
pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat; dan
Batasan tersebut diatur
di PMK No. 269 tahun 2015
Harga jual maksimal
adalah Rp. 250 juta
Dan Maksimal pendapatan
per bulan adalah Rp. 7 Juta
|
Tanpa SKB PPN
|
k.
|
listrik, kecuali untuk
rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.
|
Tanpa SKB PPN
|
Karena “DIBEBASKAN” maka seluruh pajak masukan yang
didapatkan tidak dapat dikreditkan.
SKB Harus diurus dan sudah didapatkan sebelum dilakukan
penyerahan ataupun impor, adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
1.
mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
2.
dilampiri dokumen pendukung berupa:
a.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.
asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena
Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai;
d.
penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan
peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi
untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan
e.
surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan
peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.
Dalam hal impor harus dilampiri dengan :
a.
invoice;
b.
Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
c.
dokumen kontrak pembelian; dan
d.
dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
4.
Dalam Hal Penyerahan harus dilampiri dengan :
a.
Dokumen pendukung lainnya berupa :
i.
dokumen kontrak pembelian
ii.
atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya
penyerahan Barang Kena Pajak.
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai diterima lengkap.
6.
Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang
terjadi sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan atas bagian Pajak Pertambahan Nilai
yang belum dipungut.
SANKSI
1.
Terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai
a.
apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
saat impor dan/atau perolehan:
b.
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
atau
c.
dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya,
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan
atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar.
2.
Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
3.
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak.
4.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
5.
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SIAPA YANG BERKEWAJIBAN MEMBAYAR :
1.
PKP yang melakukan impor BKP tertentu yang
bersifat strategis
2.
WP yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang
bersifat strategis.
KETENTUAN LAIN
1.
Khusus untuk PPN yang dibebaskan dari Rumah
susun sederhana milik (RUSUNAMI) melalui kredit atau pembiayaan lainnya diatur
ketentuan bahwa pembeli harus menyerahkan dokumen sbb kepada penjual :
a.
Surat :
i.
surat
keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan
yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli adalah karyawan
ii.
dan/atau
surat pernyataan bermeterai mengenai besarnya penghasilan yang diterima
setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b.
surat pernyataan bermeterai bahwa rumah susun
sederhana milik merupakan unit hunian
pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan
tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
c.
fotokopi
bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun
pajak terakhir sesuai dengan kewajiban perpajakannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.