Jumat, 22 Januari 2016

Kali ini kita akan membahas mengenai PMK RI NO: 268/PMK.03/2015:
1.       Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis
2.       Tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan
3.       Pengenaan sanksi yang berkaitan dengan hal tsb diatas.
Hal ini berkaitan dengan PP No. 81 Tahun 2015 mengenai point no 1 diatas.
Yang termasuk didalam PMK ini adalah :
NO
KETERANGAN
SKB
1
Barang Yang Bersifat Strategis :

a.
mesin dan peralatan pabrik :
Setiap Kali Impor dan atau Penyerahan
a.1
yang merupakan satu kesatuan,
-
a.2
baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
-
a.3
yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
-
a.4
yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
-
b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
Tanpa SKB PPN
c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
Tanpa SKB PPN
d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Tanpa SKB PPN
e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
Tanpa SKB PPN
f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
Tanpa SKB PPN
g.
pakan ikan;
Tanpa SKB PPN
h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
Tanpa SKB PPN
i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.
Tanpa SKB PPN


2
Barang Kena Pajak Tertentu

a.
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
Setiap Kali Impor dan atau Penyerahan
b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
Tanpa SKB PPN
c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
Tanpa SKB PPN
d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Tanpa SKB PPN
e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
Tanpa SKB PPN
f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
Tanpa SKB PPN
g.
pakan ikan;
Tanpa SKB PPN
h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Tanpa SKB PPN
i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
Tanpa SKB PPN
j.
unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Tanpa SKB PPN
j.1
luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
Tanpa SKB PPN
j.2
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
Tanpa SKB PPN
j.3
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
Tanpa SKB PPN
j.4
batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan

Batasan tersebut diatur di PMK No. 269 tahun 2015
Harga jual maksimal adalah Rp. 250 juta
Dan Maksimal pendapatan per bulan adalah Rp. 7 Juta
Tanpa SKB PPN
k.
listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.
Tanpa SKB PPN

Karena “DIBEBASKAN” maka seluruh pajak masukan yang didapatkan tidak dapat dikreditkan.
SKB Harus diurus dan sudah didapatkan sebelum dilakukan penyerahan ataupun impor, adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
1.       mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
2.       dilampiri dokumen pendukung berupa:
a.       fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.       fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.       asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
d.       penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan
e.       surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.       Dalam hal impor harus dilampiri dengan :
a.       invoice;
b.       Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
c.       dokumen kontrak pembelian; dan
d.       dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
4.       Dalam Hal Penyerahan harus dilampiri dengan :
a.       Dokumen pendukung lainnya berupa :
                                                               i.      dokumen kontrak pembelian
                                                             ii.      atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak.
5.       Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterima lengkap.
6.       Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan atas bagian Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut.

SANKSI
1.       Terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
a.       apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:
b.       digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
c.       dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
d.       Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar.
2.       Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
3.       Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
4.       Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
5.       Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SIAPA YANG BERKEWAJIBAN MEMBAYAR :
1.       PKP yang melakukan impor BKP tertentu yang bersifat strategis
2.       WP yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
KETENTUAN LAIN
1.       Khusus untuk PPN yang dibebaskan dari Rumah susun sederhana milik (RUSUNAMI) melalui kredit atau pembiayaan lainnya diatur ketentuan bahwa pembeli harus menyerahkan dokumen sbb kepada penjual :
a.       Surat :
                                                               i.      surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli adalah karyawan
                                                             ii.      dan/atau surat pernyataan bermeterai mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b.       surat pernyataan bermeterai bahwa rumah susun sederhana milik merupakan unit hunian pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
c.       fotokopi bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajiban perpajakannya.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.