Kamis, 21 Januari 2016

Pasal 1
Beberapa Hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan 1770 SS hanya digunakan dalam hal :
    • Wajib Pajak Orang Pribadi 
    • yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas 
    • dengan jumlah penghasilan bruto < Rp. 60 Juta Setahun.
  2. SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh :
    • Wajib Pajak Orang Pribadi 
    • yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas 
    • dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
  3. SPT 1770 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh :
    • Wajib Pajak Orang Pribadi 
    • yang mempunyai penghasilan dari "
      • usaha/pekerjaan bebas, 
      • dari satu atau lebih pemberi kerja, 
      • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, 
      • dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.

Pasal 2
Beberapa Hal menjadi poin penting adalah sebagai berikut :
  1. Penyampaian SPT dilakukan dengan :
    • Langsung
      • TPT, meliputi TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
      • pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan,
    • Pos dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
    • Perusahaan ekspedisi dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
    • Saluran tertentu 
      • laman Direktorat Jenderal Pajak;
      • laman penyalur SPT elektronik;
      • saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
      • jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
      • saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Berikutnya adalah WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan Secara Langsung di TPT Selain Tempat WP Terdaftar , pojok pajak, dsb untuk SPT dibawah ini :
    1. SPT Tahunan Badan 
    2. SPT 1770
    3. SPT Tahunan Pembetulan
    4. SPT 1770S dan SS yang 
      1. dalam bentuk e-spt
      2. melebihi waktu pelaporan spt tahunan tsb
      3. Lebih bayar
Pasal 4
SPT dinyatakan tidak lengkap jika :
  1. Penandatangan :
    1. Tidak Ditandatangani
    2. DItandatangani oleh Kuasa tetapi tidak melampirkan SURAT Kuasa
    3. DItandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak melampirkan SURAT Kematian.
  2. Elemen SPT tidak diisi lengkap
  3. SSP Tidak dilampirkan dalam hal SPT Kurang Bayar
  4. Lampiran yang kurang dilampirkan dalam sesuai dengan lampiran yang dipersyaratkan.
  5. Lampiran yang tidak lengkap diisikan dalam :
    1.  "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, 
    2. Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan 
    3. Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  6. Lampiran :
    1. "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan 
    2. Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  7. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini yang diisi tidak lengkap;
  8. SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan Media Penyimpanan Elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
  9. Media Penyimpanan Elektronik, isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan/atau
  10. Media Penyimpanan Elektronik tetapi tidak dapat diproses dalam aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 6:
Syarat SPT Tahunan Pembetulan adalah sebagai berikut :
  1. Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada :
    1. Wajib Pajak, 
    2. wakil, 
    3. kuasa, 
    4. pegawai, 
    5. atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
  2. surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan 
  3. dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
  4. dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima :
    1. surat ketetapan pajak, 
    2. Surat Keputusan Keberatan, 
    3. Surat Keputusan Pembetulan, 
    4. Putusan Banding, atau 
    5. Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima :
      1. Surat Ketetapan Pajak, 
      2. Surat Keputusan Keberatan, 
      3. Surat Keputusan Pembetulan, 
      4. Putusan Banding, atau 
      5. Putusan Peninjauan Kembali.
PASAL 10
(1)Lembar informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)Lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)Surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), surat pemberitahuan status penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (7) dan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)Lampiran pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 4 ayat (2) huruf f atau Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf g adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
LAMPIRAN Tersebut bisa dilihat di : http://www.ortax.org/files/downaturan/14PJ_PER29.pdf

SUMBER PERATURAN :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=15970


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.