Hal ini dipertegas dengan SE-52
Tahun 1999 yang mengatur tentang penilaian persediaan bagi WP Pedagang Valuta
Asing
Berdasarkan SE 52 Tahun 1999 :
Yang dimaksud dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) adalah bank
bukan bank devisa atau "perusahaan" yang telah mendapat izin untuk
melakukan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveler's Cheque
(TC);
Sepertinya untuk perdagangan valas harus berbentuk WP Badan.
KEWAJIBAN PVA berdasarkan SE-52 Tahun 1999 :
a) Pedagang Valuta Asing diwajibkan
menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Bank
Indonesia.
b) Mendapat Izin untuk menjual Uang Kertas
Asing (UKA)
c) penilaian persediaan dan pemakaian
persediaan untuk penghitungan harga pokok dilakukan berdasarkan harga perolehan
yang dilakukan secara rata-rata (average) atau dengan
cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO).
d) perpajakan perlu ditegaskan bahwa,
penilaian persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok
valuta asing sebagai barang dagangan bagi
Wajib Pajak
Apakah Moneychanger termasuk Perusahaan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN?
Tanya:
Dalam UU
Perpajakan dan dijelaskan dalam PP No. 50 Tahun 1994 disebutkan beberapa sektor
jasa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai [PPN], mengapa bisa seperti itu?
Terus didalam penjelasan juga belum ditemukan tentang PPN jasa perdagangan
moneychanger. Perusahaan
tersebut masuk dalam perusahaan jasa atau kemana? Terima kasih atas
penjelasannya.
Ruslan_caxra
(ruslan_caxra@yahoo.com)
Jawab:
Sdr. Ruslan Caxra, dengan adanya perubahan terakhir UU PPN
[UU No. 18 Tahun 2000] PP No. 50/1994 telah dicabut dan tidak berlaku lagi
sejak 1 Januari 2001, sebagai gantinya PP yang mengatur jenis barang dan jasa
tertentu yang tidak dikenakan PPN adalah PP No. 144 Tahun 2000 sebagai aturan
pelaksanaan dari Pasal 4A UU PPN.
Pengecualian pengenaan PPn atas barang dan jasa tertentu
tersebut didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya untuk
mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia .
Mengenai perusahaan
moneychanger, mengacu pada ketentuan Pasal 1 huruf d PP No. 144/2000 [yang
menyebutkan bahwa `UANG` adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN,
adalah tergolong pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang,
makanya sering disebut sebagai `PEDAGANG VALUTA ASING`.
Jasa Konsultan Pajak dan Perizinan Money Changer di Depok
Akta pendirian perusahaan.
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan.
Nomor Pokok Wajib
Pajak Perusahaan.
Surat Ijin Usaha
PVA Bukan Bank dari Bank Indonesia.
Tanda Daftar
Perusahaan.
PERATURAN BANK
INDONESIA
NOMOR 16/ 15
/PBI/2014
TENTANG :
KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
KETENTUAN UMUM
- Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah
perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan Bank yang melakukan
KUPVA (money changer).
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib
menerapkan ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme.
- Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib
melakukan pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku.
- Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib
menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan pencatatan transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
PELARANGAN
KEGIATAN KUPVA BUKAN BANK :
a)
bertindak
sebagai agen penjual Cek Pelawat;
b)
melakukan
kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya
baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan
Bank;
c)
melakukan
transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara
KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia;
d)
melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha
pengiriman uang; dan
e)
melakukan
kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1).
Selain larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a)
Menjadi
pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
b)
melakukan
kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin;
c)
melakukan
kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
PERIZINAN
PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK :
a)
wajib
terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
b)
Direksi,
Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank
Indonesia.
c)
Untuk
memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
d)
Berbadan
hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh:
a.
Warga
negara Indonesia; dan/atau
b.
Badan
usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
e)
mencantumkan
dalam anggaran dasar perseroan bahwa maksud dan tujuan perseroan adalah
melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian Cek Pelawat;
f)
memenuhi
jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Dalam menerbitkan
izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Bank Indonesia melakukan:
a)
penelitian
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
a.
pemeriksaan
lokasi tempat usaha pemohon izin; dan
b.
penyuluhan
ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan
c.
pemegang
saham pemohon izin.
KEWAJIBAN KUPVA :
Penyelenggara
KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib:
- melaksanakan kegiatannya dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberian izin.
- Pelaksanaan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi kepada
Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
dimulainya pelaksanaan kegiatan usaha.
- Wajib memasang:
- Logo Penyelenggaraan KUPVA
- Sertifikat Izin Usaha BI
- Tulisan Penyelenggara Kegiatan Usaha
Pedagang Valuta Asing.
- Pembukaan Kantor Cabang dan Gerai
(Counter) : wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
- Melakukan Pelaporan Penyellengara
KUPVA bukan Bank :
- Memberikan Laporan Berkala dan
Insidental
- Baik Online (Laporan Berkala)
ataupun Langsung (Laporan Insidental)
- Berkaitan dengan Transfer Dana
:
- Pasal
30 : Pemisahan kegiatan dilakukan dengan membentuk badan usaha baru untuk
melakukan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana.
- Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang
tidak melakukan pemisahan atau penghentian salah satu kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), maka izin sebagai penyelenggara Transfer Dana
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEWAJIBAN
PEMEGANG SAHAM KUPVA Bukan Bank
harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Tidak memiliki kredit bermasalah
sesuai data dalam sistem informasi kredit;
- Tidak sedang dihukum : Tindak Pidana
Perbankan, Money Laundering, Terorisme.
- Telah mengikuti penyuluhan ketentuan
terkait dengan KUPVA.
- Pemegang saham Penyelenggara KUPVA
Bukan Bank wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, dalam hal
pemegang saham terlibat tindak pidana.
DAFTAR
PENYELENGGARA TRANSFER DANA YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN DARI BANK INDONESIA PER
1 OKTOBER 2015 : http://www.bi.go.id/id/statistik/sistem-pembayaran/money-remittance/Contents/Penyelenggara.aspx
PERATURAN BANK
INDONESIA
NOMOR 14/ 23
/PBI/2012
TENTANG TRANSFER DANA
KETENTUAN UMUM :
a)
Transfer
Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal
yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam
Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
b)
Dana
adalah :
a.
Uang
Tunai
b.
Uang
Yang Tersimpan Di Rekening Pengirim
c.
Uang
Yang Tersimpan Di Rekening Penyelengara Penerima
IZIN
PENYELENGGARA TRANSFER DANA
a)
berbadan
hukum Indonesia; dan
b)
mengajukan
permohonan izin secara tertulis
c)
Izin
tidak dapat dialihkan
d)
Wajib
Menyampaikan Laporan Secara Tertulis Kepada BI
e)
Bank
Indonesia berwenang menetapkan batas maksimal nilai nominal Transfer Dana dari
dan ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui Penyelenggara yang berupa Badan
usaha bukan Bank.
HAK PENYELENGGARA
TRANSFER DANA :
a)
Mendapat
pembayarna Jasa, Bunga ataupun Kompensasi
b)
berhak
mengenakan biaya Transfer Dana dengan memperhatikan aspek kewajaran
c)
Penyelenggara
Pengirim Asal wajib menginformasikan besarnya biaya Transfer Dana kepada Pengirim Asal.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.