Sabtu, 16 Januari 2016

Hal ini dipertegas dengan SE-52 Tahun 1999 yang mengatur tentang penilaian persediaan bagi WP Pedagang Valuta Asing

Berdasarkan SE 52 Tahun 1999 :
Yang dimaksud dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) adalah bank bukan bank devisa atau "perusahaan" yang telah mendapat izin untuk melakukan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveler's Cheque (TC);
Sepertinya untuk perdagangan valas harus berbentuk WP Badan.

KEWAJIBAN PVA berdasarkan SE-52 Tahun 1999 :
a)      Pedagang Valuta Asing diwajibkan menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Bank Indonesia.
b)      Mendapat Izin untuk menjual Uang Kertas Asing (UKA)
c)      penilaian persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dilakukan berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO).
d)     perpajakan perlu ditegaskan bahwa, penilaian persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok valuta asing sebagai barang dagangan bagi Wajib Pajak


Apakah Moneychanger termasuk Perusahaan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN?

Tanya:
Dalam UU Perpajakan dan dijelaskan dalam PP No. 50 Tahun 1994 disebutkan beberapa sektor jasa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai [PPN], mengapa bisa seperti itu? Terus didalam penjelasan juga belum ditemukan tentang PPN jasa perdagangan moneychanger. Perusahaan tersebut masuk dalam perusahaan jasa atau kemana? Terima kasih atas penjelasannya.

Ruslan_caxra (ruslan_caxra@yahoo.com)


Jawab:
Sdr. Ruslan Caxra, dengan adanya perubahan terakhir UU PPN [UU No. 18 Tahun 2000] PP No. 50/1994 telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2001, sebagai gantinya PP yang mengatur jenis barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN adalah PP No. 144 Tahun 2000 sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 4A UU PPN.

Pengecualian pengenaan PPn atas barang dan jasa tertentu tersebut didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial masyarakat Indonesia.

Mengenai perusahaan moneychanger, mengacu pada ketentuan Pasal 1 huruf d PP No. 144/2000 [yang menyebutkan bahwa `UANG` adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, adalah tergolong pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang, makanya sering disebut sebagai `PEDAGANG VALUTA ASING`.


Jasa Konsultan Pajak dan Perizinan Money Changer di Depok

Akta pendirian perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
Surat Ijin Usaha PVA Bukan Bank dari Bank Indonesia.
Tanda Daftar Perusahaan.


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 16/ 15 /PBI/2014
TENTANG : KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK

KETENTUAN UMUM
  1. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan Bank yang melakukan KUPVA (money changer).
  2. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menerapkan ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
  3. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  4. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

PELARANGAN KEGIATAN KUPVA BUKAN BANK :
a)      bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat;
b)      melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
c)      melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia;
d)     melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang; dan
e)      melakukan kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a)      Menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
b)      melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin;
c)      melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.

PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK :
a)      wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
b)      Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
c)      Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
d)     Berbadan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh:
a.       Warga negara Indonesia; dan/atau
b.      Badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
e)      mencantumkan dalam anggaran dasar perseroan bahwa maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian Cek Pelawat;
f)       memenuhi jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

Dalam menerbitkan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Bank Indonesia melakukan:
a)      penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
a.       pemeriksaan lokasi tempat usaha pemohon izin; dan
b.      penyuluhan ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan
c.       pemegang saham pemohon izin.

KEWAJIBAN KUPVA :
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib:
  1. melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberian izin.
  2. Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya pelaksanaan kegiatan usaha.
  3. Wajib memasang:
    1. Logo Penyelenggaraan KUPVA
    2. Sertifikat Izin Usaha BI
    3. Tulisan Penyelenggara Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing.
  4. Pembukaan Kantor Cabang dan Gerai (Counter) : wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
  5. Melakukan Pelaporan Penyellengara KUPVA bukan Bank :
    1. Memberikan Laporan Berkala dan Insidental
    2. Baik Online (Laporan Berkala) ataupun Langsung (Laporan Insidental)
  6. Berkaitan dengan Transfer Dana :
    1. Pasal 30 : Pemisahan kegiatan dilakukan dengan membentuk badan usaha baru untuk melakukan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana.
    2. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak melakukan pemisahan atau penghentian salah satu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka izin sebagai penyelenggara Transfer Dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM KUPVA Bukan Bank
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dalam sistem informasi kredit;
  2. Tidak sedang dihukum : Tindak Pidana Perbankan, Money Laundering, Terorisme.
  3. Telah mengikuti penyuluhan ketentuan terkait dengan KUPVA.
  4. Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, dalam hal pemegang saham terlibat tindak pidana.


DAFTAR PENYELENGGARA TRANSFER DANA YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN DARI BANK INDONESIA PER 1 OKTOBER 2015 : http://www.bi.go.id/id/statistik/sistem-pembayaran/money-remittance/Contents/Penyelenggara.aspx


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 14/ 23 /PBI/2012
TENTANG TRANSFER DANA

KETENTUAN UMUM :
a)      Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
b)      Dana adalah :
a.       Uang Tunai
b.      Uang Yang Tersimpan Di Rekening Pengirim
c.       Uang Yang Tersimpan Di Rekening Penyelengara Penerima

IZIN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
a)      berbadan hukum Indonesia; dan
b)      mengajukan permohonan izin secara tertulis
c)      Izin tidak dapat dialihkan
d)     Wajib Menyampaikan Laporan Secara Tertulis Kepada BI
e)      Bank Indonesia berwenang menetapkan batas maksimal nilai nominal Transfer Dana dari dan ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui Penyelenggara yang berupa Badan usaha bukan Bank.

HAK PENYELENGGARA TRANSFER DANA :
a)      Mendapat pembayarna Jasa, Bunga ataupun Kompensasi
b)      berhak mengenakan biaya Transfer Dana dengan memperhatikan aspek kewajaran
c)      Penyelenggara Pengirim Asal wajib menginformasikan besarnya biaya Transfer Dana kepada Pengirim Asal.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.