Rabu, 17 Februari 2016

Didalam PPH Pasal 15 ini sebenarnya Pemerintah memberikan perhitungan secara khusus untuk Wajib Pajak Tertentu, atau yang biasa disebut dengan Norma Penghitungan Khusus.

Latar Belakang diberikan NPK ini adalah :

  • Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut

Siapa saja yang berhak menggunakan Norma Penghitungan Khusus ini :

  1. perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, 
  2. perusahaan asuransi luar negeri, 
  3. perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, 
  4. perusahaan dagang asing, 
  5. perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”)
Sedangkan untuk tarif nya adalah sebagai berikut :



Wajib PajakPenghasilan NetoPPH TerutangSifat
Pelayaran DN4% x Peredaran Bruto1,2% x Peredaran BrutoFinal
Penerbangan DN6% x Peredaran Bruto1,8% x Peredaran BrutoTidak Final
Pelayaran dan Penerbangan LN6% x Peredaran Bruto0,44% x Peredaran BrutoFinal
Kantor Perwakilan Dagang Asing1% x Ekspor Bruto0,44% x Peredaran BrutoFinal
Kerjasama Telkom14,285% x Peredaran Bruto5% x Peredarn BrutoFinal
Jasa Makon Internasional7% x Peredaran BrutoTarif Tertinggi Pasal 17 x Penghasilan NetoTidak Final



No UrutPenghasilanTarif %StatusDPPKetentuan Berlaku
1Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri ^1.2FinalPenghasilan BrutoNOMOR 416/KMK.04/1996
2Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat  Udara yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan  Luar Negeri *2,64FinalPenghasilan BrutoNOMOR 417/KMK.04/1996 , jo  NOMOR SE - 32/PJ.4/1996
3Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan  dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang  Termasuk Charter Kapal Laut dan/atau  Pesawat Udara Oleh Perusahaan Pelayaran  dan/atau Penerbangan Luar Negeri *2,64FinalPenghasilan Brutos.d.a.
4Imbalan Charter Pesawat Udara Yang  Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan  Penerbangan Dalam Negeri1.8Penghasilan BrutoNOMOR 475/KMK.04/1996
5WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia **0.44Nilai Ekspor BrutoKEP-667/PJ./2001
6Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)5Finaljumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)248




NoKeterangan
1Jika perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri tidak memiliki BUT diindonesia maka tarif 20% atau sesuai dengan P3B bersifat final
2tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang di luar negeri dan dari pelabuhan diluar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
3yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
4Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian charter kapal atau pesawat udara meliputi semua bentuk charter. Khusus mengenai sewa ruangan kapal atau pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter'), apabila sewa tersebut meliputi lebih dari 50% (lima puluh Persen) dari kapasitas angkut atau pesawat terbang yang disewa, maka sewa tersebut digolongkan sebagai charter.
5nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Pasal 15 UU PPh
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 15 UU PPh
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.