Senin, 22 Februari 2016

Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan baik itu yang berbentuk Perseroan, CV, maupun Yayasan terdapat 3 kriteria dalam menghitung pajak terutangnya.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013, penghitungan pajak terutang wajib pajak badan sebagai berikut:

Pertama, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) maka tarif untuk perhitungan pajak terutang tahun berikutnya sebesar 1% dari peredaran bruto tiap bulannya, dan termasuk pajak final sehingga tidak bisa dikreditkan.


Misal:
PT. Bagas Farel berdasarkan SPT Tahunan tahun 2014 melaporkan Peredaran brutonya sebesar Rp. 3.650.750.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Karena Peredaran bruto tahun 2014 PT.Bagas Farel di bawah Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai PP 46.
contoh untuk masa januari 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel sebesar Rp. 375.685.000,- makapajak terutangnya = Rp. 375.685.000,- X 1% = Rp. 3.756.850,- 

Pajak terutang sebesar Rp. 3.756.850,- disetorkan ke Bank persepsi pajak dengan menggunakan media Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 4111128 dan Kode Jenis Setoran 420 dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Februari).

Kedua, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 4.800.000.000,-  s/d Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.






KETERANGAN=CARA
Mendapat Fasilitas =4.800.000.000x Penghasilan Kena Pajak
Peredaran Bruto
                                  =yyyyyyyyy
PPh yg mendapat Fasilitas =(50% X 25%) xyyyyyyyyy
                                               =zzzzzzzz
Tidak Mendapat Fasilitas =Penghasilan Kena Pajak-yyyyyyyyy
                                             =aaaaaaa
 PPh yg tidak mendapat Fasilitas =25% xaaaaaaa
                                                         = bbbbbbbb
Total PPh Terutang =zzzzzzzz+ bbbbbbbb
                                   =ccccccccc 

Contoh:
Peredaran Bruto 2014=5.275.500.000
Peredaran Bruto 2015=6.355.875.000
Laba Sebelum Pajak 2015=953.400.000

Mendapat Fasilitas
=4.800.000.000x 953.400.000
6.355.875.000
                                  =720.014.160
PPh yg mendapat Fasilitas =(50% X 25%) x720.014.160
                                               =90.001.770
Tidak Mendapat Fasilitas =953.400.000-720.014.160
                                             =233.385.840
 PPh yg tidak mendapat Fasilitas =25% x233.385.840
                                                         =58.346.460
Total PPh Terutang =90.001.770+58.346.460
                                   =148.348.230

Keterangan :

PPh Terutang Mendapat Fasilitas:
50% = Fasilitas pengurangan Tarif
25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B



Ketiga, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.


Cara menghitungnya sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak x 25%Contoh :Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 45.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 67.850.000.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.15.750.500.000,-Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?  Jawaban:Untuk menghitung pajak terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- sangatlah mudah, setelah diketahui laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) tinggal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat (1) huruf B yaitu sebesar 25%.PPh Terutang = 25% X 15.750.500.000,-                       = 3.937.625.000,- Demikian contoh perhitungan PPh Terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.