Senin, 01 Februari 2016

Sebenarnya Transaksi Elektornik Pajak sudah dibahas sebelumnya di Per 04/PJ/2015, Perbedaan yang mencolok dari Per 04 menjadi Per 41 adalah :
  • Didalam Per 41 ditegaskan bahwa yang bisa mengakses Transaksi Elektronik Pajak hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan yang sudah memiliki E-FIN saja.

Beberapa hal yang paling penting didalam Per 41 ini adalah, mengenai syarat syarat pengajuan EFIn baik oleh orang pribadi maupun badan.

Beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a.              permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.             Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
c.              Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)              identitas diri berupa:
a)              Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
b)             Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
2)              kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
d.             menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  1. Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a.              permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
b.             pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c.              pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)              Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2)              Identitas diri berupa :
a)              KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau
b)             Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
3)              Kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
4)              Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
5)              menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  1. Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a.              pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;
b.             pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1)              surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
2)              surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3)              identitas diri berupa :
a)              KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; atau
b)             Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;
4)              kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
5)              kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
c.              menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sedangkan KPP Akan melakukan verifikasi sesuai dengan data permohonan aktivasi E-Fin oleh pihak pemohon dengan cara sbb :
1)       permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
2)       NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut:
i)         bagi Wajib Pajak orang pribadi, nama dan NPWP atas Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak.
ii)       bagi Wajib Pajak badan:
(1)     nama dan NPWP atas Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
(2)     nama dan NPWP atas wakil Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP wakil Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak;
3)       kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan oleh pemohon.

Proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka waktu satu hari kerja.

Didalam Per 41 PJ 2015, ini juga mengatur mengenai pendaftaran kolektif untuk WP OP dengan beberapa syarat sebagia berikut :
1.       jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
2.       nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
3.       pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
4.       pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.

KETENTUAN PENTING
Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Tetapi Wajib Pajak tersebut yang ingin menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online.

 Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.