Sebenarnya Transaksi Elektornik Pajak sudah
dibahas sebelumnya di Per 04/PJ/2015, Perbedaan yang mencolok dari Per 04
menjadi Per 41 adalah :
- Didalam Per 41 ditegaskan
bahwa yang bisa mengakses Transaksi Elektronik Pajak hanyalah Wajib Pajak
Orang Pribadi ataupun Badan yang sudah memiliki E-FIN saja.
Beberapa hal yang paling penting didalam Per 41 ini adalah,
mengenai syarat syarat pengajuan EFIn baik oleh orang pribadi maupun badan.
Beberapa persyaratan
tersebut adalah sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi
EFIN adalah sebagai berikut:
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak
diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b.
Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir
Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan
(KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
c.
Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen
berupa:
1)
identitas diri berupa:
a)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga
Negara Indonesia ;
atau
b)
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
2)
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan
Terdaftar (SKT);
d.
menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana
komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi
EFIN adalah sebagai berikut:
a.
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk
untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
b.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani
dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara
langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c.
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan
fotokopi dokumen berupa:
1)
Surat penunjukan pengurus
yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
2)
Identitas diri berupa :
a)
KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
warga Negara Indonesia ;
atau
b)
Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana
dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
3)
Kartu NPWP atau SKT atas
nama yang bersangkutan;dan
4)
Kartu NPWP atau SKT atas
nama Wajib Pajak badan.
5)
menyampaikan alamat
e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan
hak dan kewajiban perpajakan.
- Dalam hal Wajib
Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan
pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a.
pimpinan kantor cabang
sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan
Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang
terdaftar;
b.
pimpinan kantor cabang
sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi
dokumen berupa:
1)
surat pengangkatan
pimpinan kantor cabang;
2)
surat penunjukan pimpinan
kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya;
3)
identitas diri berupa :
a)
KTP dalam hal pengurus
sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; atau
b)
Paspor dan KITAS atau
KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga
negara asing;
4)
kartu NPWP atau SKT atas
nama yang bersangkutan; dan
5)
kartu NPWP atau SKT atas
nama kantor cabang.
c.
menyampaikan alamat
e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan
hak dan kewajiban perpajakan.
Sedangkan KPP Akan
melakukan verifikasi
sesuai dengan data permohonan aktivasi E-Fin oleh pihak pemohon dengan
cara sbb :
1) permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
2) NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut:
i)
bagi Wajib Pajak orang
pribadi, nama dan NPWP atas Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan nama dan
NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak.
ii)
bagi Wajib Pajak badan:
(1)
nama dan NPWP atas Wajib
Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat
Jenderal Pajak; dan
(2)
nama dan NPWP atas wakil
Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP wakil Wajib Pajak dalam basis
data Direktorat Jenderal Pajak;
3) kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas
yang disampaikan oleh pemohon.
Proses aktivasi
EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam
jangka waktu satu hari kerja.
Didalam Per 41 PJ
2015, ini juga mengatur mengenai pendaftaran kolektif untuk WP OP dengan beberapa syarat sebagia
berikut :
1. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
2. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21;
3. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP
atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
4. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
KETENTUAN
PENTING
Wajib
Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak
terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu
mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Tetapi Wajib Pajak tersebut yang ingin
menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT
Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.