Rabu, 17 Februari 2016

Tidak dapat dipungkiri peraturan terbaru mengenai pph pasal 23 banyak membuat kalangan wajib pajak bingung karena hampir semua jasa yang diberikan di dalam wilayah indonesia menjadi dikenakan PPH Pasal 23 ini. Seperti yang kita ingat bahwa pph pasal 23 ini menganut sistem POSITIF LIST bukan negative list, dimana jika menganut sistem positif list maka jika suatu jasa yang diberikan tidak termasuk didalam daftar jasa tersebut maka hal tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Ketika kita melakukan pemotongan setelah tanggal 27 Juli 2015 maka kita harus mengikuti sesuai dengan PMK 141 ini dan bukan PMK sebelumnya. PMK 244/PMK.03/2008. Biasanya jasa yang dikenakan adalah sebesar 2% dari penghasilan bruto , tetapi Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tarif yang dikenakan didalam penghasilan atas pmk ini dibagi menjadi 2:

  1. Penghasilan yang bersifat pasif seperti halnya :
    • Deviden
    • Bunga
    • Royalti
  2. Penghasilan yang bersifat aktif seperti halnya :
    • Jasa yang diberikan sebagai kegiatan usaha ataupun non usaha yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.
    • Sebesar 2% dari Penghasilan Bruto , Khusus untuk catering yang dimaksud dengan penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. tetapi untuk jasa selain jasa catering , pemotongan tidak boleh dilakukan atas :
      • pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
      • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
      • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
      • pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. (KHUSUS UNTUK HAL INI HARUS DIBUKTIKAN DENGAN BON DAN INVOICE LAIN UNTUK PEMOTONG SEHINGGA JIKA TIDAK ADA BUKTI MAKA PEMOTNGAN ADALAH DARI NILAI KESELURUHAN.) atau dengan kata lain "SEPANJANG DAPAT DIBUKTIKAN (hal ini sesuai dengan Pasal 4 di PMK 141 ini)
      • Dalam hal tidak terdapat bukti maka jumlah bruto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pengecualian terhadap penghasilan yang dikenakan PPH Pasal 23 adalah :
  1. Yang telah dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final.
  2. Yang telah dikenakan PPH Pasal 15 baik final dan non final.

Adapun daftar dari jasa yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23 adalah sebagai berikut :






  • Jasa penilai (appraisal);

    1. Jasa aktuaris;
    2. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    3. Jasa hukum;
    4. Jasa arsitektur;
    5. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
    6. Jasa perancang (design);
    7. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    8. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    9. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    10. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    11. Jasa penebangan hutan;
    12. Jasa pengolahan limbah;
    13. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
    14. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    15. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
    16. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
    17. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    18. Jasa mixing film;
    19. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
    20. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    21. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
    22. Jasa internet termasuk sambungannya;
    23. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
    24. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    25. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    26. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
    27. Jasa maklon;
      • adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    28. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    29. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
      • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain :
        • penyelenggaraan pameran, 
        • konvensi, 
        • pagelaran musik, 
        • pesta, 
        • seminar, 
        • peluncuran produk, 
        • konferensi pers, 
        • dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
    30. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
    31. Jasa pembasmian hama;
    32. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    33. Jasa sedot septic tank;
    34. Jasa pemeliharaan kolam;
    35. Jasa katering atau tata boga;
    36. Jasa freight forwarding;
      • adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan :
        • penerimaan,
        • penyimpanan, 
        • sortasi, 
        • pengepakan, 
        • penandaan, 
        • pengukuran, 
        • penimbangan, 
        • pengurusan penyelesaian dokumen, 
        • penerbitan dokumen angkutan, 
        • perhitungan biaya angkutan, 
        • klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan 
        • dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
    37. Jasa logistik;
    38. Jasa pengurusan dokumen;
    39. Jasa pengepakan;
    40. Jasa loading dan unloading;
    41. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
    42. Jasa pengelolaan parkir;
    43. Jasa penyondiran tanah;
    44. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
    45. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
    46. Jasa pemeliharaan tanaman;
    47. Jasa pemanenan;
    48. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
    49. Jasa dekorasi;
    50. Jasa pencetakan/penerbitan;
    51. Jasa penerjemahan;
    52. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    53. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
    54. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
    55. Jasa pengelolaan penitipan anak;
    56. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
    57. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
    58. Jasa sertifikasi;
    59. Jasa survey;
    60. Jasa tester, dan
    61. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



    0 komentar:

    Posting Komentar

    Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.