Selasa, 09 Februari 2016


Saat Anda menerima faktur pajak normal.

  • Setelah masuk aplikasi e-faktur, pilih menu FAKTUR –> Pajak Masukan –> Administrasi Faktur.
  • Selanjutnya akan tampil data pajak masukan yang telah Anda rekam. Jika tidak tampil, tekan F5.
  • Pilih tombol Rekam Faktur.
  • Isikan data faktur pada formulir aplikasi rekam faktur pajak masukan.
  • Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.
  • Klik UPLOAD - Management Upload - Start Uploader

Saat Anda menerima faktur pajak pengganti.

Untuk dapat merekam Faktur Pajak Pengganti, maka Anda harus sudah merekam Faktur Pajak normal sebelumnya. Dengan kata lain, nomor seri faktur pajak dari penjual untuk faktur pajak masukan, telah Anda rekam sebelumnya. Perbedaan antara faktur pajak normal dengan faktur pajak pengganti hanya terletak pada kode faktur yaitu 010 dengan 011. Langkah-langkahnya sama dengan saat Anda merekam faktur pajak masukan normal.
  • Setelah masuk aplikasi e-faktur, pilih menu FAKTUR –> Pajak Masukan –> Administrasi Faktur.
  • Selanjutnya akan tampil data pajak masukan yang telah Anda rekam. Jika tidak tampil, tekan F5.
  • Pilih tombol Rekam Faktur.
  • Secara Otomatis E-faktur mengenali faktur yang digantikan jika FP Normal telah di Appoved.
  • Isikan data faktur pada formulir aplikasi rekam faktur pajak masukan.
  • Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.
  • Klik UPLOAD - Management Upload - Start Uploader

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.