Selasa, 23 Februari 2016

Disadur dari ITRVolume VII/Edisi 22/2016

PERENCANAAN PAJAK MENJELANG AKHIR TAHUN
  1. Review terhadap keseluruhan pajak yang akan terhutang dan dampaknya terhadap angsuran PPH Pasal 25.
  2. Review kelengkapan pembukuan dan dokumen kewajiban pajak beserta dokumen pendukung
  3. Koreksi pembukuan jika perlu melakuakn pembetulan SPT Masa, menyetoor pajak yang kurang dibayar, dan sebagainya untuk memanfaatkan peluang penghematan pajak atau memperbaiki kesalahan atau menghindari risiko kerugian akibat pengenaan sanksi administrasi.
  4. Temukan peluang penghematan pajak 
  5. Analisis potensi risiko yang mungkin terjadi dan tentukan bagaimana cara memperkecil risiko.

PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN
  1. Implementasi Plan Of Action
      • Accounting Review pembukuan yang berjalan dan menyakinkan keakuratannya.
        • Keabsahan dokumen pendukung laporan pajak seperti bukti potong , faktur pajak masukan, dan SSP yang menjadi kredit pajak
          • Keabsahan dokumen pednukung berupa kontrak / surat perjanjian transaksi. Sebagai dasar perhitungan pemotongan PPH . Contoh jika memang pph ditanggung olehperusahaan dengan cara di gross up lihat kembali apakah sudah sesuai dengan kontrak yang ada terutama mengenai nilai yang harus tercantum di kontrak adalah nilai setelah gross up.
            • Melakukan anlisa ekualisasi :
                • i. PPN dengan peredaran bruto
                  • ii. PPH Pasal 21, 23, 26, dan 4 (2) dengan Akuna kun yang ada di laporan laba rugi.
                  • Penyesuaian fiscal atas laporan keuangan komersial
                    • Menyiapkan daftar nominative atas biaya entertainment atas laporan keuagan komersial.
                      • Menyiapkan dokumen pendukung untuk transaksi hubungan istimewa
                        • Menyiapkan perhitungan keuntungan / kerugian selisih kurs.
                          • Menyiapakn dokumen COD dari wajib pajak luar negeri terkait dengan pemajakan terhadap transaksi luar negeri dan pembayaran pajak dengan menggunakan tariff tax treaty.
                        1. Lakukan Tax Diagnostik Review dari PPh Badan / Wajib Pajak Orang Pribadi Terhutang Akhir Tahun.
                          • Lakukan trace back untuk semua yang menyebabkan lebih bayar. Cotnoh bila perusahaan mengalami kerugian padahal PPH badan lebih bayar, hal yang terakhir ini harus diatisipasi dan dihindari jangan sampai terjadi.
                          • Bial dari hasil tracing telah meunjukan pph badan kurang bayar makan :
                            • Bila jumlah nya tidak signifikan maka lebih baik dibayar saja.
                            • Bila jumlahnya cukup signifikan lakukan langkah langkah strategis yang legal berikutnya seperti pada butir III
                        2. Strategi menghindari kelebihan beban pajak (Bila perusahaan mengalami laba fiscal).
                          • Menginkatkan / mempercepat pengakua biaya dalam tahun berjalan.
                          • Menunda pengakuan penghasilan ke tahun berikutnya :
                            • Menunda pengakuan penjualan ke tahun berikutnya
                            • Menignkatkan biaya promosi pada akhir tahun
                            • Merealisasikan program upgrading karyawan dengan pemberian training / seminar / lokakarya / beasiwa untuk penginkatan kulaitas karyawan.
                            • Meingkatkan biaya penelitian dan pengembangan dalam negeri
                            • Mengikuti program peningkatan mutu / quality assurance seperti ISO, sertifikat halal, dan lain lain.
                            • Pemberian hadiah penghargaan kepada karyawan teladan secara regular yang memenhi kriteria sukses /. Produktivitas tinggi untuk penginkatan motivasi kerja yang produktif
                            • Mempercepat biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva serta tetap produksi perusahaan.
                            • Menunda realisasi penjualan aktiva tetap yang menghasilkan laba
                            • Menjual aktiva tetap yagn nilai bukunya jauh diatas harga pasar
                            • Mempercepat realisasi rencana pembelian aktiva tetap baru.
                            • Menunda realisasi penerimaan piutang dan atau pelunasan hutang dalam valuta asing yang menghasilkan laba selisih kurs
                            • Mempercepat realisasi penerimaan piutang dana tau pelunasan hutang dalam valuta asing yang menimbulkan kerugian selisih kurs
                            • Mempercepat realisasai penghapusan (wirte off) piutang yang tidak dapat ditagih yagn memenuhi syarat fiscal.
                            • Memberikan bonus kepada manajemen dan karyawan sebagai insentif untuk mendorong penginkatan efisiensi dan motivasi kerja yang produktif.

                        3. Menunda pengakuan penjualan ke tahun berikutnya.
                          • Melakukan tindakan kebalikan dari strategi pada butir II diatas secara selektif yang pada prinsipnya adlaah menunda pengakuan biaya ke tahun berikutnya dan menginkatkan / mempercepat pengakuan penghasilan ke tahun berjalan sepanjang dilakkan dalam koridor peraturan perpajakan.
                          • Menggunakan Keputusan Dirjen Pajak No. 537/PJ/2000 yang menegaskan pengauan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimungkinkan lebih dini bila apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. 
                        Tax Review Untuk Menangani Masalah Kepatuhan.
                        • Review waktu penerbitan faktur pajak
                          • Penerbitan faktur pajak berdasarkan ketetntuan perpajakan yang berlaku
                          • Pembayaran tidak lebih dari tanggal terakhir bulan berikutnya
                          • SPT Masa PPN harus dimasukan pada tanggal terakhir bulan berikutnya.
                        • Periksa Apakah PPN Masukana tas pembelian berhubungan dengan kegiatan usaha / bisnis perusahaan dan telah dikreditkan dengan PPN Keluaran
                        • Review penyiapan SPT Masa PPN
                        • Memastikan memiliki sitem filing atau penyimpanan dokumen PPN yang baik.
                        • Hasil ekualisasi harus dapat menjelaskan berkaitan dengan perbedaan antara Penjuaaln yagn dilaporkan pada SPT PPh Badan dengan Penjualan yagn dilaporkan Pada SPT Masa PPN.









                        0 komentar:

                        Posting Komentar

                        Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.