Senin, 21 Maret 2016

EFIN Pajak

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya

Cara Mendapatkan EFIN Pajak 
Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa langsung diaktivasi oleh wajib pajak badan ataupun wajib pajak pribadi. Berikut ini adalah langkah-langkahnya: 

1. Download Formulir Permohonan EFIN Pajak
Download formulir permohonan aktivasi EFIN di bawah ini, lengkapi datanya dan tanda tangani:

2. Datang ke KPP

Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP dengan membawa formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
A. Wajib Pajak Badan 
Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang 
Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
C. Wajib Pajak Pribadi 
Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

3. Daftar EFIN di OnlinePajak

Daftar EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur dan e-filing agar Anda dapat melakukan e-filing gratis! Mendaftarkan e-FIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.  

Permohonan EFIN Karyawan Secara Berkelompok

Permohonan aktivasi e-FIN bagi wajib pajak pribadi karyawan secara berkelompok atau kolektif dapat dilakukan melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat dengan mengajukan surat permohonan aktivasi secara berkelompok di atas dan apabila memenuhi ketentuan berikut:
  • Jumlah pegawai yang mengajukan lebih dari 20 orang.
  • Nama pegawai yang mengajukan tersebut tercantum dalam SPT PPh Pasal 21.
  • Pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi e-FIN.
  • Pegawai yang mengajukan permohonan hadir saat aktivasi e-FIN.   

Sudah punya e-FIN pajak? Daftarkan e-FIN Anda segera di OnlinePajak lalu hitung, setor dan lapor pajak online secara terpadu dalam satu aplikasi. Selain bisa e-filing pajak gratis untuk pajak badan, di akhir bulan Februari 2016 wajib pajak pribadi juga bisa e-filing Surat Pemberitahuan Tahunan di OnlinePajak, gratis! OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
e-Filing dengan OnlinePajak, gratis dan mudah, tanpa perlu install software atau update apapun. Database bukti e-Filing pajak pun disimpan aman secara online.  
Sumber :http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak

Peraturan Asli : PER 41 PJ 2015

LAMPIRAN PER 41 PJ 2015

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.