Selasa, 15 Maret 2016

Sudahkan melapor dan mebayarkan kekurangan SPT Tahunan Orang Pribadi Anda?

Jangan lupa untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi hanya sampai dengan 31 Maret 2016 ini. Denda ketelatan lapor adalah Rp. 100 ribu sesuai dengan UU PPH Yang berlaku. Tapi untuk apa harus telat jika kita memang sudah menyiapkan seluruh data datanya.

Agar lebih mudah untuk pelaporan yuk kita gunakan EFILLING , apa itu EFILING singkatnya EFILLING itu adalah pelaporan secara online melalui portal khusus DJP (DJPOnlie.pajak.go.id).

Tetapi ada syaratnya untuk bisa menggunakan EFILLING , syaratnya yaitu memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Syarat pengajuan EFIN itu pun sendiri sangat mudah diantaranya adalah :
  1. Pengajuan dapat di KPP Terdekat tidak perlu harus ke KPP Terdaftar.
  2. Pengajuan Tidak Dapat Diwakili
  3. Mengisi Form Aktivasi EFIN
  4. Fotokopi KTP dan NPWP
Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan EFIN :

  1. Masuk kedalam DJPonline.pajak.go.id
  2. Ambil pendaftaran baru
  3. Masukan Nomor NPWP dan EFIN beserta captcha yang tertera dilayar
  4. Setelah itu masukan Email dan Password yang diinginkan
  5. Aktivasi melalui link yang didapatkan dari DJPOline melalui Email yang diinput di nomor 4.
  6. EFIN anda sudah aktif seketika.
Khusus untuk yang menggunakan formulir 1770 tidak bisa hanya menggunakan portal DJP (DJPonline.pajak.go.id) saja tetapi harus dilakukan penginputan terlebih dahulu di dalam E-SPT 1770 sehingga hasil dari E-SPT berupa CSV akan diupload bersamaan dengan SPT 1770 yang telah di Tanda tangan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Mau lebih lengkap lihat di booklet dari pajak ada di bawah ini : 



FORM PENGISIAN AKTIVASI EFIN : 


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.