Sudahkan melapor dan mebayarkan kekurangan SPT Tahunan Orang
Pribadi Anda?
Jangan lupa untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan Orang
Pribadi hanya sampai dengan 31 Maret 2016 ini. Denda ketelatan lapor adalah Rp. 100 ribu sesuai dengan UU PPH Yang
berlaku. Tapi untuk apa harus telat jika kita memang sudah menyiapkan seluruh
data datanya.
Agar lebih mudah
untuk pelaporan yuk kita gunakan EFILLING , apa itu EFILING singkatnya EFILLING
itu adalah pelaporan secara online melalui portal khusus DJP
(DJPOnlie.pajak.go.id).
Tetapi ada
syaratnya untuk bisa menggunakan EFILLING , syaratnya yaitu memiliki EFIN (Electronic
Filling Identification Number).
Syarat pengajuan EFIN
itu pun sendiri sangat mudah diantaranya adalah :
- Pengajuan dapat di KPP Terdekat tidak
perlu harus ke KPP Terdaftar.
- Pengajuan Tidak Dapat Diwakili
- Mengisi Form Aktivasi EFIN
- Fotokopi KTP dan NPWP
Apa yang harus
dilakukan setelah mendapatkan EFIN :
- Masuk kedalam DJPonline.pajak.go.id
- Ambil pendaftaran baru
- Masukan Nomor NPWP dan EFIN beserta
captcha yang tertera dilayar
- Setelah itu masukan Email dan
Password yang diinginkan
- Aktivasi melalui link yang didapatkan
dari DJPOline melalui Email yang diinput di nomor 4.
- EFIN anda sudah aktif seketika.
Khusus untuk yang
menggunakan formulir 1770 tidak bisa hanya menggunakan portal DJP (DJPonline.pajak.go.id)
saja tetapi harus dilakukan penginputan terlebih dahulu di dalam E-SPT 1770
sehingga hasil dari E-SPT berupa CSV akan diupload bersamaan dengan SPT 1770
yang telah di Tanda tangan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Mau lebih lengkap
lihat di booklet dari pajak ada di bawah ini :
FORM PENGISIAN AKTIVASI EFIN :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.