Rabu, 20 April 2016


1.       Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, meliputi:

·         Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
1.       fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2.       dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
3.       surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
·         Untuk Wajib Pajak badan:
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


Dokumen lain yang sering disertakan selain yang disebutkan diatas adalah 
1.       Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
2.       Foto ruangan / tempat usaha
3.       Denah tempat usaha
4.       Peta lokasi
5.       Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + Fc. KTP Penandatangan Faktur
6.       Daftar Harta / Inventaris Kantor
7.       Laporan Keuangan (Neraca dan L/R)
8.       SPT Tahunan terakhir.

Biasanya, 3-5 hari sejak formulir (lengkap) diajukan, petugas verifikasi akan melakukan kunjungan/survey/verifikasi. Apabila survey berjalan dengan lancar, 1-2 hari sejak survey PKP dapat diambil di KPP tempat kita mengajukan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.