Senin, 30 Mei 2016


Beberapa hal yang dimaksud dengan kesalahan berat adalah :
  • Penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
  • Keterangan palsu atau yang dipaksukan sehingga merugikan perusahaan
  • Mabuk, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya
  • Perubatan asusila dan perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekara atau pengusaha di lingkungan kerja.
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan UU
  • Merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan
  • Sengaja atau ceroboh membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  • Memongkar atau membocorkan rahasia perusahaan.
  • Melakkan perbuatan lainnya di lingk perusahaann yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Hak yang masih dapat diterima oleh pekerja adalah :
  • Cuto tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk epkerja 
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangot dan atau penghargaan masa kerja 
  • Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Contoh :
  • Bekerja di kantor pusat di jakarta tetapi ditempatkan di banjarmasin
  • Upah Pokok Per Bulan : Rp. 3 juta
  • Tunjangan Tetap : Rp. 3.900.000,-
  • Tunjangan Tidak Tetap : Rp. 40 Ribu / hari 
  • Tahun ke 6 melanggar peraturan dengan kesalahan berat
  • Maka Pekerja Berhak Mendapatkan ?


KeteranganPerhitunganJumlah
Uang PesangonTidak berhak0
Uang Penghargaan Masa KerjaTidak berhak0
Uang Penggantian
1. Cuti Tahunan Belum Dibayar12/30 x Rp. 3.900.0001.560.000
2. Transportasi dari Banjarmasin ke Jakarta600.000
Total2.160.000

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.