Beberapa hal yang dimaksud dengan kesalahan berat adalah :
- Penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
- Keterangan palsu atau yang dipaksukan sehingga merugikan perusahaan
- Mabuk, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya
- Perubatan asusila dan perjudian di lingkungan kerja
- Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekara atau pengusaha di lingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan UU
- Merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan
- Sengaja atau ceroboh membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Memongkar atau membocorkan rahasia perusahaan.
- Melakkan perbuatan lainnya di lingk perusahaann yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Hak yang masih dapat diterima oleh pekerja adalah :
- Cuto tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk epkerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangot dan atau penghargaan masa kerja
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Contoh :
- Bekerja di kantor pusat di jakarta tetapi ditempatkan di banjarmasin
- Upah Pokok Per Bulan : Rp. 3 juta
- Tunjangan Tetap : Rp. 3.900.000,-
- Tunjangan Tidak Tetap : Rp. 40 Ribu / hari
- Tahun ke 6 melanggar peraturan dengan kesalahan berat
- Maka Pekerja Berhak Mendapatkan ?
Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
---|---|---|
Uang Pesangon | Tidak berhak | 0 |
Uang Penghargaan Masa Kerja | Tidak berhak | 0 |
Uang Penggantian | ||
1. Cuti Tahunan Belum Dibayar | 12/30 x Rp. 3.900.000 | 1.560.000 |
2. Transportasi dari Banjarmasin ke Jakarta | 600.000 | |
Total | 2.160.000 |
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.