Selasa, 17 Mei 2016



Seperti yang telah dijelaskan di tulisan sebelumnya mengenai Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum dibagi menjadi :

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Yayasan
  3. Koperasi
  4. BUMN
  5. BUMD
PERSEROAN TERBATAS
  1. Dasar hukum yang digunakan untuk pembentukan PT adalah UU No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, yang menjelaskan bahwa PT adalah BADAN HUKUM yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yagn seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
  2. Kekayaan perusahan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
  3. Modal Peruseroan terbatas bisa berasal dari Pemilik perusahaan, dapat pula berasal dari obligasi. Khusus untuk modal yang berasal dari obligasi, para pemegang saham ini mendapatkan BUNGA TETAP tanpa menghiraukan perusahaan untung ataupun rugi.
  4. Karakterisitik lain nya adalah Tidak seorang pun dari pemegang saham bertanggung jawab pada kreditur, jadi PT Tanggung jawab dari persero, mereka tidak dapat menderita kerugian uang yang lebih besar daripada jumlah yang menjadi bagiannya dalam PT itu secara tegas disebutkan dalam sahamnya.
  5. Pemegang saham melimpahkan wewenang kepada direksi, dan direksi berwenang :
    • untuk mewakili perusahaan
    • Mengadakan perjanjian dan kontrak
  6. Sedangkan untuk komisaris memiliki fungsi :
    • Sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
  7. Pendirian PT adalah dengan pendaftaran AP dan AD ke Kemenkumham, pengesahan dan pengumuman dalam tambahan berita negara RI
YAYASAN
  1. Dasar hukum yang digunakan untuk membentuk Yayasan adalah UU No. 16 tahun 2001 jo UU No. 28 Thn 2004.
  2. Karakteristik yayasan adalah organisasi non profit, didirikan untuk tujuan sosial, sehingga bukan untuk mencari keuntungan. 
  3. Kekayaan yayasan terpsah dari kekayaan anggotanya 
  4. Dana operasional sendiri diperoleh dari sumbangan para donatur.
  5. Tiga organ atau struktur yayasan adalah :
    • Pembina
      • Dapat dianggap sebagai pendiri Yayasan
      • Wewenang mereka adalah :
        • Menetapkan kebijakan umum yayasan,
        • Mengesahkan program kerja,
        • Memutuskan mengenai penggabungan, dan juga pembubaran Yayasan.
    • Pengurus
      • Adalah pihak yang melaksanakan kepengurusan
      • Wewenang pengurus adalah :
        • Bertanggung jawab dalam pengurusan yayasan
        • Mewakili yayasan didalam maupun di luar pengadilan
        • Memilik wewenang untuk mengangkat dan meberhentikan pelaksana kegiatan.
    • Pengawas Yayasan
      • Adalah pihak yang memiliki tugas untuk melakukan :
        • Pengawasan 
        • Memberikan nasihat kepada pengurus yayasan
      • Bertanggung jawab secara pribadi dan renteng atas kepailitian yagn terjadi pada yayasan, apabila disebabkan atas kesalahan atau kelalaian Pengawas yayasan dalam melaksanakan tugas diatas.
  6. Hasil usaha dari yayasan tidak boleh dibagikan kepada semua anggota organ yayasan.
  7. Pendirian Yayasan adalah dengan pendaftaran AP dan AD ke Kemenkumham, pengesahan dan pengumuman dalam tambahan berita negara RI
KOPERASI
  1. Dasar pembetukan KOPERASI adalah pada UU No. 17 Tahun 2012
  2. Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligs sebagai gerakan ekonomi kerakyatan.
  3. Tujuan pendirian badan usaha KOPERASI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  4. Staus badan hukum yang dimiliki mengikat keluar dan kedalam koperasi, Kedalam adalah mengikat untuk pengurus dan anggotanya, Sedangkan keluar adalah untuk mengikat keluar koperasi. Sehingga semua perbuatan hukum yang dilakukan oelh pengurus atas nama koperasi dan untuk kepentingan koperasi menjadi tanggung jawab koperasi.
  5. Modal koperasi terdi dari :
    • Modal sendiri 
      • Simpanan Pokok
      • Simpanan Wajib
      • Dana Cadangan
      • Hibah
    • Modal pinjaman,
    • Modal Penyertaan
    • Setoran Pokok
  6. Pendirian perusahaan dilakukan dengan pengesahan AP dan AD koperasi oleh MENTERI KOPERASI
  7. Susunan Struktur organisasi adalah :
    • Rapat Anggota
    • Pengurus
    • Pengawas
BUMN dan BUMD
  1. Dasar pembentukannya adalah UU No. 19 Tahun 1960 dan UU No. 19 Tahun 1969
  2. Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI.
  3. Tujuan pendirian adalah :
    • Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional
    • Mengejar keuntungan
    • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa
    • Menjadi perintis kegiatan usaha
    • Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha , koperasi dan masyarakat.
Selanjutnya kita akan membahas mengenai Badan usaha bukan berbadan hukum. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.