Selasa, 17 Mei 2016



Dipembahasan sebelumnya kita telah mengenal berbagai usaha dalam bentuk badan hukum. Sekarang kita akan membahas mengenai Badan Usaha Non Badan Hukum. Apa saja jenisnya , apa saja dampaknya ketika kita mengadakan perjanjian dengan bentuk usaha ini, dan berbagai hal lainnya.

Badan usaha berntuk bukan badan hukum dibagi menjadi :

  1. Perusahaan Dagang (Perusahaan Perseorangan)
  2. Persekutuan Perdata
  3. Firma
  4. Persekutuan Komanditer (CV)

PERUSAHAAN DAGANG
  1. Definisinya adalah Perusahaan yang didirikan oleh SEORANG pengusaha, yang meliputi berbagai jenis usaha baik dagang, jasa maupun industri.
  2. Seluruh keunutngan diperoleh oleh pengusaha tersebut, dan begitu juga dengan kerugiannya.
  3. Pembentukan perusahaan cukup dengan mengajukan SIUP dari instansi yang berwenang , Walaupun tidak diperlkuan tetapi bila pengusaha tersebut merasa perlu maka bisa membuat akta pendirian perusahaan dihadapan notaris. Yang harus diingat adalah hal ini tidak lah mutlak diperlukan. Begitu pula tidak perlu diumumkan dalam berita negara RI.
  4. Dalam hal PD sebagai peminjam/ penjamin/ pemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada AD ART
  5. Kelebihan PD adalah :
    • Mudah dibentuk tidak perlu izin yang rumit
    • Pengeolaan sederhana
    • Tidak dikenakan pajak berganda karena mendapatkan PTKP
  6. Kelemahan PD adalah :
    • Tangung jawab PD mencapat harta pribadi pemiliki
PERSEKUTAN PERDATA
  1. merupakan bentuk pemitraan yang paling sederhana, definisi yang bisa dipakai dalam Persekutuan perdata adlah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuau ke dalam persektutuan dengan maksud memabgi keuntungan.
  2. Badan usaha ini bertanggung jawab atas namanya sendiri.
  3. Pendiriannya pun tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Perjanjian bisa secara tertulis mapun tidak.
  4. Jika diinginkan maka dapat dibentuk Akta Pendirian yang mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus.
  5. Pengurus tersebut berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleh beberapa atau semua mitra asalkan di lakukan dengan itikad baik.
  6. Dalam hal persekutuan membua rekening , maka tidnaka tersebut dapat diwakili oleh pengurus persekutuan.
  7. Ketiadaan kuasa khusus atau psersetujuan dari mitra lainnya hanay mengikat mitra yang bertindak atau beratnggung jawa terhadap perikatan.
  8. Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan yang telah dibuatnya sendiri.
FIRMA
  1. adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha 
  2. Firma memakan nama bersama
  3. Dalam firma, masing masing sekutu bertanggun gjawab secara pribadi dan tanggung renteng
  4. Struktu / organisasi firma terdiri dari para sekutu tetapi dapat dimungkinkan untuk menunjuk seorang pengurus diatara para sekutu tersebut.
  5. Dalam hal firma mebuka rekening , maka tindakan tersebut cukup diwakili oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus kecuali ditentukan lain dalam Akta pendirian / anggaran dasar.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
  1. Defini sederhananya adalah FIRMA yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. (Adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut didalam pengurusan CV)
  2. Pendirian CV tidak memerlukan formalitas.
  3. Akta Pendirian didaftarkan hanya di Kantor Panitera pengadilan negari
  4. Strukut organisasi terdiri dari 2 sekutu :
    • Aktif : Persero Kuasa
    • Pasif : Persero Pengurus. (Jika perusahaan mengalami kerugian maka mereka hanya bertanggung jawab sebata modal yang diberikan)

SECARA SEDERHANA PERBEDAAN NON BADAN HUKUM ADALAH SBB :
  1. Subjek hukum non badan hukum adalah para pengurusnya dan bukan usaha itu sendiri
  2. Harta kekayaan badan usaha digabungkan dengan harta pribadi. 
  3. Jika badan usaha pailit maka seluruh harta disita termasuk harta pribadi.
  4. Karena bukan badan hukum maka perusahaan tidak dapat di guguat dan tidak dapat menjadi tergugat.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.