Senin, 30 Mei 2016



PERHITUNGAN JUMLAH UANG PESANGON


Masa KerjaJumlah Pesangon
< 1 Bulan1 bulan
1 thn =< x < 2 thn3 bulan
2 thn =< x < 3 thn4 bulan
3 thn =< x < 4 thn5 bulan
4 thn =< x < 5 thn6 bulan
5 thn =< x < 6 thn7 bulan
6 thn =< x < 7 thn8 bulan
x >= 8 thn9 bulan

PENGHITUNGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA


Masa KerjaPenghargaan Masa Kerja
3 thn =< x < 6 thn2 Bulan
6 thn =< x < 9 thn3 bulan
9 thn =< x < 12 thn4 Bulan
12 thn =< x < 15 thn5 Bulan
12 thn =< x < 18 thn6 Bulan
18 thn =< x < 21 thn7 Bulan
21 thn =< x < 24 thn8 Bulan
x >= 24 thn10 Bulan

PENGHITUNGAN UANG PENGGANTIAN HAK

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
  • Penggantian rumah serto pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hak Lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja , peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
PENGHITUNGAN UANG PISAH
Yang berhak menerima adalah :
  • Pekerja yang mengundurkan diri dari tugas serta fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung
  • Pekerja yang emalakukan kesalahan berat
  • Pekerja yang mangkir selama lima hari berturut turut tanpa pemberitahuan tertulis dengan bukti yang sah.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.