PERHITUNGAN JUMLAH UANG PESANGON
Masa Kerja | Jumlah Pesangon |
---|---|
< 1 Bulan | 1 bulan |
1 thn =< x < 2 thn | 3 bulan |
2 thn =< x < 3 thn | 4 bulan |
3 thn =< x < 4 thn | 5 bulan |
4 thn =< x < 5 thn | 6 bulan |
5 thn =< x < 6 thn | 7 bulan |
6 thn =< x < 7 thn | 8 bulan |
x >= 8 thn | 9 bulan |
PENGHITUNGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Masa Kerja | Penghargaan Masa Kerja |
---|---|
3 thn =< x < 6 thn | 2 Bulan |
6 thn =< x < 9 thn | 3 bulan |
9 thn =< x < 12 thn | 4 Bulan |
12 thn =< x < 15 thn | 5 Bulan |
12 thn =< x < 18 thn | 6 Bulan |
18 thn =< x < 21 thn | 7 Bulan |
21 thn =< x < 24 thn | 8 Bulan |
x >= 24 thn | 10 Bulan |
PENGHITUNGAN UANG PENGGANTIAN HAK
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
- Penggantian rumah serto pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hak Lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja , peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
PENGHITUNGAN UANG PISAH
Yang berhak menerima adalah :
- Pekerja yang mengundurkan diri dari tugas serta fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung
- Pekerja yang emalakukan kesalahan berat
- Pekerja yang mangkir selama lima hari berturut turut tanpa pemberitahuan tertulis dengan bukti yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.