Selasa, 17 Mei 2016

Sangat lah baik setiap orang mengenail keuntungan dan kerugian dari setiap badan hukum yang akan didirikan oleh pribadi ataupun kumpulan pribadi. Tanpa mengenal bentuk usaha ini maka sangat lah memungkinkan badan usaha yang dibuat tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh si calon pengusaha.

Oleh karena itu mari kita membahas satu persatu dari awal mengenai apa itu badan usaha dan juga tentunya yang bukan merupakan badan usaha.

Apakah setiap perusahaan di indonesia selalu berbentuk badan hukum  ? Jawabannya tidak. Efeknya bisa sangat beragam ketka seseorang melakukan perjanjian dengan suatu badan usaha yang bukan lah badan hukum.

Badan usaha itu sendiri dapat didefinisikan sebagai kesatuan Yuriis dan ekonomis, yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Mengapa disebut kesatuan yuridis ? karena badan usaha umumnya berbadan hukum.

Lalu apa yang dimaksudn dengan badan usaha berbadan hukum ?
Badan hukum itu sendiri dapat didefinisikan sebagai kumpulan orang orang yang memiliki tujuan (arah yang ingin dicapai) tertent, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Sehingga dapat dikatakan badan hukum ini sama ciri cirinya dnegna subjek hukum orang.

Di indonesia sendiri Khususnya Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum dibagi menjadi dua :

  1. Dikelola oleh pihak swasta seperti PT, Yayasam dan Koperasi (Hanya 3 bentuk ini saja yang akan menjadi badan usaha berbentuk badan hukum)
  2. Dikelola oleh Negara seperti BUMN dan BUMD.
Sedangkan Badan Usaa yang tidak berbentuk Badan Hukum dapat dibagi menjadi :
  1. Perusahaan Dagang (Perusahaan Perorangan)
  2. Persekutuan Perdata
  3. Firma
  4. Persekutuan Komanditer
Di pembaahasan berikutnya kita akan membahas secara detail bentuk bentuk badan usaha itu sendiri, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.