Rabu, 25 Mei 2016



PDF VIEWER NEEDED TO VIEW THIS NEWS

Takut dengan kartu kredit ? Tidak hanya kartu kredit saja loh yang memiliki kewajiban untuk melaporkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 , terdapat banyak lembaga negara dan non lembaga negara yang berkewajiban untuk melaporkan kegiatan nya segala sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan , mari kita melihat data apa saya yang harus dilaporkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.