Pernah mengalami kendala ketika permintaan NSFP tidak dapat diproses di EFAKTUR.PAJAK.GO.ID ? Jika ya, pastikan anda sudah melaporkan seluruh SPT Masa PPN dengan bukti penerimaan surat yang memang asli dan benar sesuai periode yang dilaporkan.
Tetapi jika semua hal diatas sudah dilakukan, tetapi masih tidak bisa , Anda bisa mencoba untuk melakukan permohonan NSFP secara manual ke KPP Tempat Anda Terdaftar.
Lalu bagaimana jika KPP Tempat Terdaftar juga menolak , hal seperti ini kami alami . Dan KPP Terdaftar tidak mau melakukan pengurusan NSFP dan hanya menginformasikan tidak dapat dilakukan permohonan secara manual karena semuanya sudah ONLINE.
Cara penyelesaiannya adalah :
KIRIM EMAIL KE dengan detail sbb :
Alamat EMAIL Tujuan :
tim.efaktur@pajak.go.id
Subject :
Permintaan NSFP
LAMPIRAN :
BUKTI PENERIMAAN SURAT SPT MASA PPN selama 3 bulan
Isi :
Memohon untuk dibukakan kembali permohonan NSFP, karena tidak bisa meminta nsfp padahal sudah melaporkan spt masa ppn 3 bulan.
Dibawah ini ada beberapa screen capture agar anda bisa lebih memahami hal ini :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.