1. | Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dan memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang KUP, dalam hal pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. |
2. | Akibat hukum atas tidak dilaksanakannya kewajiban penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan aturan pelaksanaannya. |
3. | Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak (skp/stp). Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan lain-lain. |
4. | Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. |
5. | Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 adalah batas waktu maksimal untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu, pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat dari jangka waktu tersebut dengan tanpa mengurangi hak Wajib Pajak dalam pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
6. | Dalam rangka menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
- Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
- Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
|
7. | Dalam hal Wajib Pajak memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang akurat, kompeten, dan memadai pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tanggapan dari Wajib Pajak tersebut harus menjadi bahan pertimbangan Pemeriksa Pajak untuk memutuskan hasil pemeriksaan yang terkait, sesuai dengan pertimbangan profesional (professional judgement) dari Pemeriksa Pajak. |
8. | Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan. |
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.