Senin, 13 Juni 2016

Ketentuan

  1. Jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan semangat pagi, pengarahan, merapikan tata ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT dan agen KLIP DJP) dan persiapan tutup layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut). 
  2. Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrian yang panjang.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.