Rabu, 01 Juni 2016



PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% 
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, clan seJemsnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.


PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40% 
  • Kelompok Balon Udara dan Balon udara yang dapat dikendalikan , pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru dan senjata api kecuali untuk keperluan Negara.


PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50% 
  • Kelompok pesawat udara
    • Helikopter
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya :
    • Senjata  Artileri
    • Revolver dan Pistol
    • Selain kedua hal diatas.

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% 
  • Kelompok Kapal Pesiar Mewah:
    • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis
    • Yacht


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.