PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20%
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, clan seJemsnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 40%
- Kelompok Balon Udara dan Balon udara yang dapat dikendalikan , pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru dan senjata api kecuali untuk keperluan Negara.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50%
- Kelompok pesawat udara
- Helikopter
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya :
- Senjata Artileri
- Revolver dan Pistol
- Selain kedua hal diatas.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75%
- Kelompok Kapal Pesiar Mewah:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis
- Yacht
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.