Rabu, 01 Juni 2016


Tarif 10% :

  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Tarif 20% :
  1. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
  2. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Tarif 30% :
  1. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; dan
  2. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Tarif 40% :
  1.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc
  2. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa
    1. sedan atau station wagon; dan
    2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4)
    3. dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
  3. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa :
    1. sedan atau station wagon; dan
    2. elain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4)
    3. dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Tarif 50% :
  1. Seluruh Kendaraan Bermotor dengan tujuan kendaraan GOLF
Tarif 60% :
  1. Seluruh kendaraan bermotor :
    • kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    • kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Tarif 125% :
  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa:
    • sedan atau station wagon; dan
    • selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4)
    • Dengan kapasitas lebih dari 3000 cc
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:
    • sedan atau station wagon; dan
    • selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4),
    • dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc
  • kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;dan
  • trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

Peraturan Asli :

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.