Rabu, 13 Juli 2016

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.43/1998

TENTANG

PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan :
Lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.
Lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.