Dari sisi perpajakan , Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya sendiri diatur hanya dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK , NOMOR SE 27/PJ.22/1986, mengenai "Biaya Entertainment Dan Sejenisnya". Hal ini juga sudah di tegaskan dengan beberapa Surat Edaran Dirjen Pajak pula sebagai berikut :
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 184/PJ.313/1998 tentang Permohonan Penegasan Mengenai Seri PPh Umum 18 Tanggal 14 Juni 1986
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 334/PJ.312/2003 tentang Penegasan Atas BiayaRepresentasi/Entertainment
Seperti yang ditegaskan didalam SE 27/PJ.22/1986 dikatakan pada dasarnya "Seluruh Biaya Entertainment dapat menjadi pengurang penghasilan" dengan syarat :
- Harus berkaitan langsung dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
- Harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar benar dikeluarkan
- Melampirkan daftar nominatif seperti yang disyaratkan didalam surat edaran diatas.
Adapun contoh dari daftar nominatif itu adalah sebagai berikut :
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apakah semudah itu pemeriksa pajak mengakui Biaya Entertainment ? Jawabannya tidak. Seperti yang kita lihat di S-334/PJ.312/2003 maka kita dapat menarik kesimpulan, bahwa jika biaya tersebut tidak berkaitan langsung maka biaya entertainment itu akan dikeluarkan dari biaya yang dapat diakui secara fiskal.
Bagaimana dampaknya jika hal tersebut berkaitan dengan perusahaan yang telah dikenakan pajak penghasilan final? maka sesuai dengan UU No. 36 tahun 2008 maka jika natura diberikan oleh WP yang telah dikenakan penghasilan final ataupun dimana PPH nya dihitung secara norma maka hal tersebut akan masuk kedalam PPH Pasal 21 nya atau secara simple nya masuk sebagai perhitungan penghasilan.
Maka hati hatilah didalam menggunakan jenis biaya ini.
----------PERATURAN----------
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.22/1986
TENTANG
BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 27/PJ.22/1986
TENTANG
BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
- Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
- Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
- Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
- Nomor urut.
- Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. - Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
- Nama
- Posisi
- Nama perusahaan
- Jenis usaha.
- Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
S-334/PJ.312/2003
PENEGASAN ATAS BIAYA REPRESENTASI/ENTERTAINMENT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret
2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
- PT. XYZ bergerak dalam bidang Pedagang Besar Farmasi (PBF). Praktek dunia usaha di bidang obat-obatan di Indonesia sementara ini tidak mungkin dihindari perlunya suatu dana tertentu untuk dapat memperoleh aanwyzing sehingga memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan penyerahan ke badan/dinas terkait. Biaya-biaya tersebut sebenarnya merupakan bagian dari pengeluaran perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Atas biaya-biaya yang dikeluarkan PT. XYZ tersebut telah dibuatkan daftar nominatif dan telah dilampirkan di SPT PPh Badan tahun 2001 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986. SPT PPh Badan tahun 2001 menyatakan lebih bayar dan KPP telah melakukan pemeriksaan. Salah satu hasil pemeriksaan adalah adanya koreksi fiskal atas biaya representasi tersebut.
- Saudara menanyakan atas hal-hal sebagai berikut:
- Apakah pemberian kepada PNS yang sebenarnya merupakan pengeluaran yang semata-mata berkaitan dengan usaha dan sudah dibuatkan daftar nominatif tersendiri tidak diperkenankan ?
- Apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 masih berlaku ?.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa,
royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
3. Dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986
tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, ditegaskan bahwa:
- Biaya Entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;
- Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);
- Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif atas biayabiaya tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan
ini dapat ditegaskan bahwa:
- Pada dasarnya pengeluaran biaya representasi, jamuan dan sejenisnya (entertainment) diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran dan kaitannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
- Pengeluaran biaya representasi sebagaimana dalam surat Saudara tersebut di atas secara yuridis fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
- Pengeluaran yang bersifat resmi kepada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diakui secara yuridis fiskal sebagai biaya perusahaan sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 masih tetap berlaku.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR
ttd IGN MAYUN WINANGUN
DITULIS ULANG OLEH KKP RAYMOND HADISUBRATA
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.