Dasar Hukum :
UU No. 11 Tahun 2016
Pembahasan :
Tarif Berdasarkan Pasal 4 :
- Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
- 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
- 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
- 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
- Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
- 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
- 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
- Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:
- 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
- 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
- untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Kesimpulan :
Lihat didalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan disitu adalah "MENGUNGKAPAN NILAI HARTA" artinya adalah dapat diartikan sebagai berikut :
- Asumsi : Contoh dibawah ini adalah untuk Orang Pribadi Yang Melakukan UMKM
- Harta Berupa Rumah Rp : 15 Miliar
- Hutang Rumah - KPR : Rp. 10 Miliar
- Harta Bersih Menurut Perhitungan Normal : 5 Miliar
- Harta Bersih Menurut Perhitungan Tax Amnesty : Rp. 7.5 Miliar
- Pertanyaannya adalah Berapa Tarif yang digunakan untuk Perhitungan Tax Amnesty khusus unutk UMKM ?
- Jawabannya adalah Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2016
- UMKM yang MENGUNGKAPKAN HARTA diatas Rp. 10 Miliar maka akan dikenakan 2%.
- Oleh Karnea itu Tarif yang digunakna adalah 2% dan bukan 0.5 Persen.
- Berapa jumlah yang dibayarkan sebagai uang tebusan ?
- Jawabannya bjuga berdasarkan tarif Pasal 4 ayat 3 diatas dikalikan dengan dasar uang tebusan (Harta Bersih)
- Adalah Sebesar : Rp. 7.5 Miliar x 2 Persen => Rp. 150 Juta.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.