Selasa, 09 Agustus 2016



PASAL 4
Syarat syarat permohonan SKB :

  1. Telah Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan
  2. Menyerahkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas
  3. Menyerahkan Dokumen-Dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, 
  4. Ditandatangani oleh Wajib Pajak
  5. Menyerahkan Surat Permohonan Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.


PASAL 7
Syarat Syarat Permohonan LEGALISASI SKB :

  1. Menunjukan SKB Asli
  2. Menyerahkan Bukti Pembayaran PP No. 46 Tahun 2013 
  3. Mengisi identitas wajib pajak pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB
  4. Ditandatangani oleh WP, atau Kuasa dan harus dilampiri surat kuasa khusus. 
  5. Fotokopi SKB dalam rangkap 3.

Catatan : Hanya dibutuhkan 1 hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima.





LAMPIRAN PERATURAN DIRJEN PAJAK PER 32 PJK 2013

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.