Selasa, 16 Agustus 2016

Infografis Mengenai :

PP No. 34 Tahun 2016 -

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI



Latar Belakang
Pada PP No. 71 Tahun 2008 diatur mengenai khususnya pada pasal 4 disebutkan bahwa nilai yang digunakan adalah :
Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Nilai yang tertinggi antara :
Nilai Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan
Dan juga didalam PP No. 71 menggunakan tarif 5%.

Didalam PP terbaru ini terdapat perubahan yang cukup signifikan baik dari tarif maupun dari nila pengalihannya
PP ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan yang berasal dari pengalihan hak untuk Tanah dan atau bangunan.

Khususnya pajak ini dikenakan terhadap kedua belah pihak dengan perhitungan yang tentunay berbeda beda.

Inti Peraturan
TARIF
Didalam PP No. 34 Tahun 2016 telah dijelaskan secara mendetil mengenai tarif , hal ini diatur didalam Pasal 2 :

  • 2.5% untuk pengalihan selain Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
  • 1% untuk pengalihan khusus unutk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
  • 0% untuk pengalihan kepada pemerintah, BUMN, BUMD
NILAI PENGALIHAN
Lalu didalam Pasal 3 dijabarkan harga yang harus dipakai sebagai dasar perhitungan nya :

Kondisi => Nilai Yang Digunakan
  • Pengalihan Kepada Pemerintah => Nilai Berdasarkan Keputusan Pejabat Berwenang
  • Lelang => Nilai Lelang
  • Jual Beli dipengaruhi hubungan istimewa / tidak => Nilai yang seharusnya diterima / diperoleh
  • Harga Pasar => Untuk :
    • Tukar Menukar
    • Pelepasan Hak
    • Penyerahan Hak
    • Hibah
    • Waris
    • Cara Lain Yang Disepakati
CARA PERHITUNGAN
Pajak Penghasilan Terhutang = Tarif x Nilai Pengalihan

Pasal 3 ayat 3 :
Dihitung berdasarkan setiap kali pembayaran termasuk :
  • Uang Muka
  • Bunga 
  • Pungutan
  • Pembayaran Tambahan Lainnya sehubungan dengan Pengalihan Hak Tanah / Bangunan.

WAKTU TERHUTANG
Didalam Pasal 3 Tercantum Kapan Waktu Terhutang atas pajak penghasilan ini :
  • Untuk Orang Pribadi (Umum) :
    • Sebelum Akta
    • Keputusan
    • Kesepakatan
    • Risalah Lelang
  • Untuk Orang Pribadi (Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Tanah / Bangunan) :
    • Terutang pada saat diterimanya sebagian / seluruh pembayaran atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan.
Wajib Dibayar sebelum tanggal 15 setelah bulan diterimanya Pembayaran.

PENGECUALIAN PAJAK PENGHASILAN INI 
Didalam Pasal 6 disebutkan Subjek Pajak yang dikecualikan atas pajak penghasilan jenis ini :

  • Orang pribadi dengan penghasilan < PTKP dengan nilai pengalihan < Rp. 60 Juta.
  • Orang Pribadi / Badan yang melakukan Hibah kepada :
    • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. 
    • badan keagamaan
    • badan pendidikan
    • badan sosial
      • Yayasan
      • Koperasi
      • Orang Pribadi yang menjalankan Usaha Mikro dan Kecil
    • Sepanjang tidak ada hubungannya dengan :
      • Usaha , 
      • Pekerjaan
      • Kepemilikan
      • Penguasaan
  • Pengalihan Karena Waris
  • Badan yang melakukan :
    • Pemekaran
    • Peleburan
    • Penggabungan
  • Orang Pribadi atau badan yang melakukan :
    • Bangun Guna Serah
    • Bangun Serah Guna
    • Pemanfaatan Barang Milik Negara
  • Orang Pribadi atau badan yang bukan sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
Contoh Kasus Berdasarkan Lampiran
Mengenai Jumlah Terhutang :

Penutup
Dibawah ini disertai juga dengan peraturan aslinya, jadi silahkan dibaca dan dipahami secara lebih mendalam berdasarkan peraturan ini.
TERIMA KASIH

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.