Pendahuluan
Mungkin ada beberapa dari kita khususnya para orang tua kita waktu di tahun tahun sebelumnya telah mendapatkan NPWP secara jabatan ketika ekstensifikasi perpajakan dilakukan. Tetapi banyak dari orang tua tersebut mengembalikan ke KPP melalui POS untuk NPWP terkait. Berkaitan dengan hal itu disini saya akan membahas mengenai prosedur pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pibadi , dimana biasanya statusnya adalah Non Efektif atau disebut dengan NE.
Berdasakran Definisi WP Non Efektif maka dapat dikatakan sebagai berikut : WP Non Efektif Adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban pajak baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Dasar Hukum
- Berkaitan dengan Tax Amnesty atas dasar pengaktifan kembali NPWP NE adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali WP OP melalui tempat tertentu dalam rangka pengampunan Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 mengenai Tata Cara Penanangan WP Non Efektif
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 mengenai Petunjuk Pelaksaaan ..... WP Non Efektif
Didalam Per 08/PJ/2016 ini dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
- Pasal 6 ayat 1 dan 2 :Permohonan Pengaktifan kembali WP NE diarakan kepada DIRJEN PAJAK melalui tempat tertentu.
- Permohonan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh WP OP dengan menggunakan formulir permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan UU mengenai prosedur pengaktifan kembali WP NE.
Sedangkan SE-89/PJ/2009 menyatakan hal sebagai berikut :
- WP NE berubah menjadi WP Efektif apbalia :
- Menyampaikan SPT Masa Atau SPT Tahunan
- Melakukan Pembayaran Pajak
- Diketahui adanya kegiatan usaha dari wajib pajak
- Diketahui alamat WP
- Mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
Lalu apa sih fungsinya NPWP Non Efektif (NE) :
Dan berdasarkan SE-60/PJ/2013, dan lampirannya (Khususnya untuk Lampiran XX) prosedur yang diharuskan adalah sebagai berikut :
- Tidak diterbitkannya Surat Teguran sekalipun WP tidak menyampaikan SPT Masa atau Tahunan.
- Tidak turut diawasi pembayaran masa / bulannannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi Admin krn tidak meyampaikan SPT.
Dan berdasarkan SE-60/PJ/2013, dan lampirannya (Khususnya untuk Lampiran XX) prosedur yang diharuskan adalah sebagai berikut :
- Berita Acara yang digunakan adalah Lampiran XX - berita acara ini digunakan setelah permohonan dilengkapi oleh Wajib Pajak.
- Sedangkan untuk Pemberitahuan Penetapan WP NE / Penolakan Penetapan WP NE - hal ini dapat dilihat di Lampiran XXI
- Permohonan oleh WP dapat dilakukan dari 2 kanal :
- Melalui Aplikasi E-Registration
- Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://ereg.pajak.go.id/login
- Wajib Pajak masuk ke menu Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
- Tetapi sampai dengan 05 september 2016 Permohonan Pengaktifan Kembali WP NE. tidak dapat dilakukan melalui Ereg.Pajak.Go.Id
- Jadi Satu Satunya Pendaftaran Kembali oleh WP NE adalah Melalui Tempat Pelayanan Terpadi di KPP WP Terdaftar.
- Formulir Yang Harus diisi terdiri dari :
- Formulir pengaktifan kembali :
- Formulir ini dapat diunduh dalam bentuk PDF atau EXCEL.
- Untuk dokumen pendukung sebaiknya Anda bisa membawa beberapa dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KTP Anda
- Fotokopi Kartu Keluarga Anda.
- Dan Jangan lupa lampirkan semua dokumen pendukung tersebut bersamaan dengan formulir pengaktifan kembali. Jika memang dikuasakan permohonannya maka jangan lupa untuk melampirkan surat kuasa sesuai dengan persyaratan surat kuasa didalam perpajakan.
- Selain dari hal tersebut diatas ada penetapan Efektif kembali secara jabatan oleh KPP Terdaftar ketika KPP mendapatkan informasi sebagai berikut :
- Wajib Pajak mengajukan untuk pengaktifan kembali.
- Menyampaikan SPT Masa atau Tahunan
- Melakukan Pembayaran Pajak
- Diketahui adanya kegiatan usaha dari WP
- Diketahui alamat WP
- Hal diatas adalah berdasarkan SE-89/PJ/2009
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.