Dibawah ini akan dijabarkan point point terpenting yang ada didalam PER 11/PJ/2016.
SUBJEK PAJAK TA
Siapa saja yang berhak tidak mengikuti TA ini ?
- Seluruh WP berhak mendapatkan TA.
- Seluruh WP dengan penghasilan dibawah PTKP.
- WNI yang tinggal di LN > 183 hari,
Lalu jika point 2 dan 3 tidak mengikuti TA apa dampaknya ? Dikatakan didalam PER 11 ini tidak diterapkannya Pasal 18 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2016. Pasal 18 Ayat 2 ini mengatur mengenai apa ?
PASAL 18 AYAT 2 :
Dalam hal:
- a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
- b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
- atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku.
Intinya adalah tidak dikenakan sanksi.
HARTA TAMBAHAN BERASAL DARI HIBAH DAN WARIS
Didalam PER ini juga mengatur menenai harta hibah dan warisan yang menjadi perdebatan sebelumnya. Yang termasuk sebagai harta tambahan didalam TA ini adalah yang diluar hal sbb :
- Harta hibah atau waris yang sudah dilaporkan secara penuh oleh si pewaris. dan
- dan Harta hibah atau waris tersebut yang menerima adalah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat.
- Atau Yang menerima adalah memiliki penghasilan dibawah PTKP
PENYAMPAIAN / PEMBETULAN SPT PPH TAHUNAN
Disinilah letak perbedaannya yang paling utama bahwa semua WAJIB PAJAK dapat melakukan pembetulan SPT PPH Tahunan dimana didalam UU No. 11 tahun 2016 WP Tidak bisa melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Sampai dengan tahun terakhir (Tahun fiskal 2015).
Ternyata pasal ini sangat menguntungkan dong ya ? Jawabannya tidak koq sama saja dengan UU No. 11 tahun 2016 bedanya adalah WP masih boleh membetulkan SPT Tahunan 2015 yang masih salah.
Ternyata pasal ini sangat menguntungkan dong ya ? Jawabannya tidak koq sama saja dengan UU No. 11 tahun 2016 bedanya adalah WP masih boleh membetulkan SPT Tahunan 2015 yang masih salah.
Lalu pasal ini sebenarnya membicarakan apa ?
- SPT Tahunan yang dibetulakan / baru disampaikan yang mencantumkan harta tambahan yang berasal dari luar Non Objek PPH dan yang belum dikenakan PPH maka harta tersebut akan dikenakan PPH dengan tarif normal.
- Jika harta yang didapat memang semuanya berasal dari Non Objek Pajak Penghasilan dan juga Penghasilan yang telah dikenakan PPH maka harta tersebut dapat diakui semuanya. Bagaimana jika tidak mencukupi ? maka akan kembali ke point 1 diatas atau dapat disebut dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif normal.
- Setelah itu Jika seseorang tidak ikut TA tetapi hanya membutulkan atau menyampaikan SPT Tahunan saja maka jelas Sanks Atas TA akan selalu dapat dikenakan.
NILAI WAJAR HARTA
Wah ini yang paling seru , setiap WP selalu bertanya nilai apa yang harus saya pakai. Masih sama dengan UU No. 11 tahun 2016 disini di tegaskan kembali bahwa nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi sebenarnya , lalu apakah dapat diuji oleh DJP ? tidak hal tersebut telah dijelaskan di Pasal 4 ayat 3 dikatakan bahwa "NILAI WAJAR YANG DILAPORKAN OLEH WP DALAM SURAT PERNYATAAN HARTA TIDAK DILAKUKAN PENGUJIAN ATAU KOREKSI OLEH DJP."
Dibawah ini adalah peraturan Lengkap Untuk PER 11/PJ/2016 :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.