Sabtu, 24 September 2016


Apa Saja Kriteria Membangun Sendiri Yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  1. Kegiatan yang dilakukan  tidak dalam : 
    • kegiatan usaha ataupun
    • Pekerjaan
      baik oleh orang pribadi maupun badan
    • Termasuk yang dilakukan oleh kontraktor / pemborong dimana kontraktor / pemborong tersebut tidak dikenakan PPN
  2. Bentuknya adalah berupa bangunan. 
    • Definisi Bangunan itu sendiri adalah satu / lebih konstruksi tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan.
    • Kriteria bangunan yang dikenakan PPN dalam hal ini adalah :
      • Konstruksi baik dari kayu, beton , dsb
      • Baik untuk tempat tinggal ataupun usaha
      • Dengan luas yang dibangun paling sedikit 300m2.
Bagaimana dengan tarifnya ?
Tarifnya adalah = 
10% x (40% x Jumlah biaya yang dikeluarkan ataupun dibayarkan untuk membangun)


Lalu dimana dan kapan saat PPN Tersebut terutang ?

  1. Saat terutang adalah saat dimulainya pembangunan
  2. Tempat terutang adalah tempat bangunan tersebut didirikan
Cara membayar nya sepeti apa ?

  1. Gunakan EBILLING karena sekarang sudah tidak menggunakan SSP manual
  2. Disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah kegiatan membangun dilakukan.
Lalu Bagaimana Cara Melaporkannya ?
  1. Dasarnya adalah Wajib Melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut didirikan.
  2. Paling lama adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
  3. Pajak masukan yang didapat dari kegiatan ini tidak dapat dikreditkan, dengan dasar bahwa kegiatan membangun sendiri pemnbayaran ppn masukan tersebut tidak ada hubungannya secara langsung dengan kegiatan usaha ataupun pekerjaan PKP yang bersangkutan.
Hal hal yang berkaitan dengan Bangunan yang dipakai oleh orang lain 
  1. Orang yang melkaukan pembangunan harus memberikan bukti SSP asli PPN kegiatan membangun sendiri tersebut ke orang yang menggunakan bangunan terserbut.
  2. Jika orang yang menggunakan tidak bisa membuktikan SSP nya maka orang yang menggunakan tersebut yang terutang PPN kegiatan membangun sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.